kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Meski bukan aksi balasan, Korea hapus Jepang dari daftar putih perdagangan


Rabu, 18 September 2019 / 11:53 WIB
Meski bukan aksi balasan, Korea hapus Jepang dari daftar putih perdagangan


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Korea Selatan akhirnya mengeluarkan Jepang dari "daftar putih" negara-negara dengan status perdagangan jalur cepat.

Kementerian Perdagangan, Industri, dan Energi Korea Selatan menyatakan, peraturan perdagangan yang lebih ketat berlaku hari ini, termasuk proses permohonan izin yang lebih lama dan dokumen tambahan untuk ekspor Korea Selatan ke Jepang terkait produksi senjata.

"Tujuan dari perubahan peraturan perdagangan adalah untuk meningkatkan sistem kontrol ekspor Korea Selatan, bukan pembalasan terhadap Jepang," sebut Kementerian Perdagangan, Industri, dan Energi Korea Selatan dalam pernyataan resmi, Rabu (19/9), seperti dikutip Reuters.

Baca Juga: Donald Trump: AS-Jepang capai kesepakatan awal tarif perdagangan

Pada Agustus lalu, Korea Selatan mengungkapkan rencana untuk menghapus Jepang dari daftar putih perdagangan mereka.

Hubungan kedua negara itu memburuk sejak putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tahun lalu yang menyatakan, perusahaan-perusahaan Jepang harus memberi kompensasi kepada warga negeri ginseng yang dipaksa menjadi pekerja paksa selama Perang Dunia Kedua.

Akhir Agustus lalu, Jepang mencoret status ekspor jalur cepat Korea Selatan, setelah memberlakukan kontrol yang lebih ketat pada ekspor tiga bahan baku ke Korea Selatan yang digunakan dalam industri keripik dan display.

Senin (16/9) lalu, Korea Selatan mengajukan gugatan ke Organisasi Perdagangan Duni (WTO) atas pembatasan ekspor Jepang. Di bawah aturan WTO, Korea Selatan dan Jepang harus bertemu dalam waktu 30 hari dan jika pembicaraan ini gagal, Seoul bisa meminta ajudikasi kepada panel penyelesaian sengketa.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×