kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

Meski dilarang, Rupert Murdoch minta izin berbagi sumber daya di antara dua medianya


Jumat, 18 Januari 2019 / 21:32 WIB
Meski dilarang, Rupert Murdoch minta izin berbagi sumber daya di antara dua medianya


Sumber: Reuters | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - LONDON. Taipan media Rupert Murdoch menyiapkan langkah bisnis yang selama ini dilarang di Inggris. Pebisnis eksentrik ini telah meminta izin kepada pemerintah Inggris untuk berbagi sumber daya dari dua media yang berbasis di London.

Dilansir Reuters, Murdoch ingin sumber daya dari The Times dan Sunday Times bisa berbagi sumber daya. Kedua surat kabar ini sendiri dibeli mogul media tersebut pada tahun 1981.

John Witherow, editor The Times menyebut rencana ini dibuat berdasarkan pertimbangan biaya. Pasalnya, tekanan biaya yang dihadapi industri surat kabar semakin hari semakin besar.

Artinya, pelaku bisnis media cetak mesti lebih efisien dalam mengelola ruang redaksi.

"Kita harus tetap kompetitif di pasar yang semakin sulit. Sehingga kita dapat terus membangun masa depan yang berkelanjutan untuk jurnalisme di The Times," katanya dalam sebuah pernyataan.

The Times sendiri adalah surat kabar legendaris yang embrionya sudah lahir sejak tahun 1785. ketika itu surat kabar tersebut masih dikenal dengan nama The Daily Universal Register.

The Times dan The Sunday Times berada di bawah naungan Times Newspapers Limited, yang merupakan bagian dari News International. Di mana News International dimiliki secara penuh oleh kelompok News Corporation yang dipimpin oleh Murdoch. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×