kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nasabah Menangkan Aset Lehman US$ 92 Miliar


Jumat, 11 Desember 2009 / 17:07 WIB
Nasabah Menangkan Aset Lehman US$ 92 Miliar


Sumber: Bloomberg | Editor: Syamsul Azhar

NEW YORK. Wali amanat nasabah Lehman Brothers Holding Inc., James Gidden telah menerima persetujuan dari Pengadilan New Yok untuk mentransfer aset senilai US$ 92 miliar ke nasabah. Pengadilan setuju wali amanat mencairkan aset tersebut dan digunakan untuk mengembalikan kewajiban kepada sekitar 110.000 nasabah.

Gidden telah diminta oleh Securities Investor Protection Corp sekitar stahun lalu untuk memberikan perlindungan kepada nasabah terhadap perusahaan broker yang telah bangkrut itu.

Hakim kepailitan Amerika Serikat, James Peck menyetujui ini dalam dengar pendapat Kamis (10/12). Beberapa aset itu berbentuk dana di rekening yang tersimpan di Barclays Plc. Inggris, dan NNeuberger Berman LLC yang berbasis di New York.

Menurut laporan yang diajukan oleh Giddens, ke pengadilan pada 11 November lalu menyebutkan, masih ada dana sekitar US$ 18 miliar aset yang tersisa tetap tersimpan di rekening yang masih belum di transfer.

Kasus kebangkrutan Lehman Brothers merupakan kasus terbesar dalam sejarah negeri Paman Sam. Mereka mencatat mencetak utang senilai US$ 613 miliar. Barclays membeli utang mereka seharga US$ 1,54 miliar, dan beberapa diantaranya merupakan aset sengketa dengan Giddens.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×