kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.713.000   -20.000   -0,73%
  • USD/IDR 17.979   -51,00   -0,28%
  • IDX 5.807   60,82   1,06%
  • KOMPAS100 765   5,37   0,71%
  • LQ45 573   3,49   0,61%
  • ISSI 199   1,75   0,89%
  • IDX30 324   1,68   0,52%
  • IDXHIDIV20 399   0,56   0,14%
  • IDX80 86   0,33   0,38%
  • IDXV30 109   0,36   0,33%
  • IDXQ30 104   -0,22   -0,21%

Nasabah Menangkan Aset Lehman US$ 92 Miliar


Jumat, 11 Desember 2009 / 17:07 WIB


Sumber: Bloomberg | Editor: Syamsul Azhar

NEW YORK. Wali amanat nasabah Lehman Brothers Holding Inc., James Gidden telah menerima persetujuan dari Pengadilan New Yok untuk mentransfer aset senilai US$ 92 miliar ke nasabah. Pengadilan setuju wali amanat mencairkan aset tersebut dan digunakan untuk mengembalikan kewajiban kepada sekitar 110.000 nasabah.

Gidden telah diminta oleh Securities Investor Protection Corp sekitar stahun lalu untuk memberikan perlindungan kepada nasabah terhadap perusahaan broker yang telah bangkrut itu.

Hakim kepailitan Amerika Serikat, James Peck menyetujui ini dalam dengar pendapat Kamis (10/12). Beberapa aset itu berbentuk dana di rekening yang tersimpan di Barclays Plc. Inggris, dan NNeuberger Berman LLC yang berbasis di New York.

Menurut laporan yang diajukan oleh Giddens, ke pengadilan pada 11 November lalu menyebutkan, masih ada dana sekitar US$ 18 miliar aset yang tersisa tetap tersimpan di rekening yang masih belum di transfer.

Kasus kebangkrutan Lehman Brothers merupakan kasus terbesar dalam sejarah negeri Paman Sam. Mereka mencatat mencetak utang senilai US$ 613 miliar. Barclays membeli utang mereka seharga US$ 1,54 miliar, dan beberapa diantaranya merupakan aset sengketa dengan Giddens.




TERBARU

[X]
×