kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   50.000   1,72%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

OECD sepakat rilis aturan pajak baru


Jumat, 29 Januari 2016 / 10:35 WIB
OECD sepakat rilis aturan pajak baru


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Hendra Gunawan

PARIS. Negara-negara yang tergabung dalam Organization for Economic Cooperation & Development (OECD) sepakat membuat peraturan perjanjian perpajakan yang lebih ketat. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari praktik penghindaran pajak.

Organisasi yang terdiri dari 31 anggota ini sepakat untuk membuat perjanjian bahwa perusahaan yang memiliki bisnis di suatu negara harus membayar pajak di negara tempatnya berbisnis. Langkah tersebut membuat perusahaan multinasional seperti Google, Amazon dan Facebook harus membayar pajak di setiap negara di tempat perusahaan mendapat keuntungan.

"Dampak langsung kerjasama internasional ini dapat meningkatkan transparansi operasi perusahaan multinasional," ujar Sekretaris Jenderal OECD Angle Gurria seperti dikutip BBC.

Aturan tersebut muncul karena perusahaan multinasional mengurangi pembayaran pajak di setiap negara. Sebelumnya, Google membayar kekurangan pajak sebesar £ 130 juta ke Her Majestic Revenue and Customs (HMRC) Inggris setelah adanya peraturan tersebut.




TERBARU

[X]
×