Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - MOSKOW. Majelis rendah parlemen Rusia menyetujui dalam pembacaan ketiga dan terakhirnya pada hari Rabu (23/12/2020), sebuah rancangan undang-undang tentang menjatuhkan hukuman penjara bagi orang-orang yang dinyatakan bersalah dalam membuat ujaran kebencian atau menyebar berita palsu di internet atau di media.
Reuters memberitakan, RUU itu, yang masih membutuhkan persetujuan majelis tinggi dan tanda tangan Presiden Vladimir Putin untuk menjadi undang-undang, telah menuai kritik dari penentang Kremlin yang mengatakan pihak berwenang dapat menggunakannya untuk memenjarakan para kritikus dan membungkam perbedaan pendapat.
Di bawah rancangan undang-undang, seseorang yang dihukum karena fitnah di internet dapat dipenjara hingga dua tahun dan didenda hingga 1 juta rubel (US$ 13.300).
Teks RUU tersebut mengatakan, orang-orang yang dituduh membuat tuduhan fitnah atau ujaran kebencian lainnya dapat menghadapi hukuman lima tahun di balik jeruji besi.
Baca Juga: Dengan UU ini, Vladimir Putin tak akan bisa ditangkap dan diadili
Kritikus Kremlin Alexei Navalny menyarankan bahwa jika RUU itu menjadi undang-undang, RUU itu harus digunakan melawan otoritas Rusia.
"Saya ingat betul bagaimana Putin menyatakan kemenangan atas virus corona musim panas ini," tulis Navalny di Twitter, mengacu pada lonjakan infeksi Covid-19 yang dimulai segera setelah pernyataan presiden.
Rusia telah memperkenalkan undang-undang internet yang lebih ketat dalam beberapa tahun terakhir yang mengharuskan mesin pencari untuk menghapus beberapa hasil pencarian, dan layanan pesan untuk berbagi kunci enkripsi dengan layanan keamanan.
Baca Juga: China uji coba kapal amfibi terbaru Type 075 China, ini kehebatannya
Tahun lalu Rusia memberlakukan denda baru bagi orang-orang yang menghina pihak berwenang secara online atau menyebarkan berita palsu.