Sumber: Kyodo | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo
KONTAN.CO.ID - JENEWA. Pakar hak asasi manusia PBB di Myanmar pada hari Kamis (11/3) melaporkan bahwa telah ada 70 orang korban tewas di Myanmar dalam rangkaian unjuk rasa menentang kudeta militer yang terjadi 1 Februari lalu.
Laporan tersebut langsung mendapat perhatian khusus dari Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC), dan menjadi bahasan penting dalam pertemuan di Jenewa.
"Laporan yang dapat dipercaya menunjukkan bahwa, hingga hari ini, pasukan keamanan Myanmar telah membunuh sedikitnya 70 orang," ungkap perwakilan PBB di Myanmar, Thomas Andrews.
Dalam laporannya di depan UNHRC, Andrews mengungkap bahwa junta menahan lusinan hingga ratusan orang setiap harinya.
Sejak 1 Februari, lanjutnya, jumlah penangkapan dan penahanan sewenang-wenang telah meningkat melebihi 2.000 kasus.
"Kekerasan terhadap pengunjuk rasa, termasuk kekerasan terhadap orang-orang yang duduk dengan tenang di rumah mereka, terus meningkat," ungkap Andrews, seperti dikutip dari Kyodo.
Baca Juga: Militer Myanmar dinilai telah menggunakan taktik mematikan terhadap pengunjuk rasa
Sebagai pelapor khusus untuk PBB, Andrews mengatakan koordinasi internasional akan menjadi kunci dalam menjatuhkan sanksi secara efektif pada Myanmar. Ia juga meminta agar negara lain untuk tidak mendukung rezim militer sebagai pemerintah yang sah.
"Orang-orang Myanmar tidak hanya membutuhkan kata-kata dukungan tetapi juga tindakan suportif. Mereka membutuhkan bantuan komunitas internasional sekarang," lanjut Andrews.
Negara-negara besar di Dewan Keamanan PBB kini juga berseberangan terkait sikap kepada Myanmar. AS telah memberlakukan sanksi sepihak terhadap Myanmar. Sementara China dan Rusia tidak mengikutinya dengan alasan bahwa kudeta tersebut merupakan bagian dari urusan dalam negeri Myanmar.
Pada hari Rabu (10/3), Dewan Keamanan PBB mengeluarkan pernyataan yang mengutuk penggunaan kekerasan oleh militer dalam menindak pengunjuk rasa. Mereka mendesak militer untuk sepenuhnya menahan diri.
Dewan Keamanan PBB memberi dukungan kepada Myanmar untuk transisi menuju sistem demokrasi dan menekankan perlunya menghormati hak asasi manusia dan kebebasan fundamental serta menegakkan supremasi hukum.