CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.318   86,65   1,39%
  • KOMPAS100 835   12,61   1,53%
  • LQ45 634   6,14   0,98%
  • ISSI 217   3,06   1,43%
  • IDX30 356   2,04   0,58%
  • IDXHIDIV20 442   1,51   0,34%
  • IDX80 95   1,07   1,14%
  • IDXV30 119   0,57   0,48%
  • IDXQ30 114   0,43   0,38%

Pemerintah Hong Kong Didesak Atur Ulang Batas Hipotek untuk Kredit Rumah Pertama


Senin, 26 Juni 2023 / 19:35 WIB
ILUSTRASI. Properti Hong Kong


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Pemerintah Hong Kong berencana untuk mengatur batas maksimum hipotek atau jaminan agunan untuk pembelian rumah pertama.

Hal ini muncul atas desakan pelaku pasar properti kepada Pemerintah agar melonggarkan pembatasan setelah harga rumah di salah satu pasar termahal di dunia ini turun 15% tahun lalu.

Dikutip dari Reuters, Senin (26/6), Menteri Keuangan Paul Chan sebelumnya telah menolak untuk melonggarkan batasan tersebut.

Baca Juga: Diduga Insiden Akibat Ban Pecah, Cathay Pacific Batal Terbang, 11 Penumpang Terluka

Tetapi keinginan masyarakat untuk memiliki rumah setelah berkeluarga, mendesak pemerintah untuk berdiskusi dengan bank sentral agar menyesuaikan ukuran maksimum hipotek demi menyeimbangkan minat pembeli dan kemampuan finansial masyarakat.

Saat ini, masyarakat dapat mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) dan mendapat pinjaman hingga 50% dari harga rumah-rumah berukuran sedang hingga besar. Dengan harga lebih dari HK$12 juta atau setara dengan kurs US$1,53 juta, (nilai kurs $1 = 7,8298 dolar Hong Kong).

Pemerintah sebelumnya telah melakukan pelonggoran pada Februari 2022 dan mengizinkan masyarakat yang membeli rumah pertamanya untuk meminjam hingga 80% pada rumah dengan harga sekitar HK$12 juta, dan 90% untuk rumah sekitar HK$10 juta.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×