kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Pemerintah Naikkan Tarif Bea Masuk Impor Tepung Gandum 5%


Senin, 02 Februari 2009 / 16:30 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa |

JAKARTA. Pemerintah menaikkan tarif bea masuk impor tepung gandum dari 0% menjadi 5%. Kenaikan itu terhitung mulai dari tanggal 28 Januari 2009 dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomer 07/PMK.011/2008 tentang Tarif Bea Masuk Atas Impor Tepung Gandum.

Kebijakan ini dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas harga tepung gandum dalam negeri dengan tetap memperhatikan harmonisasi tarif bea masuk komoditas industri hulu dan hilir.

"Tarif bea masuk berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impornya mendapatkan nomer perdaftaran dari kantor pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya PMK ini," kata Kepala Biro Humas Departemen Keuangan (Depkeu) Harry Z Soeratin dalam siaran persnya, kemarin.

Dengan berlakunya PMK ini, maka PMK nomer 05/PMK.011/2008 tentang penetapan tarif atas bea masuk atas impor tepung gandum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.




TERBARU

[X]
×