kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   1.000   0,04%
  • USD/IDR 16.687   12,00   0,07%
  • IDX 8.633   -7,44   -0,09%
  • KOMPAS100 1.183   -6,87   -0,58%
  • LQ45 847   -6,48   -0,76%
  • ISSI 308   -1,78   -0,58%
  • IDX30 440   0,35   0,08%
  • IDXHIDIV20 513   0,38   0,07%
  • IDX80 132   -0,90   -0,67%
  • IDXV30 141   0,28   0,20%
  • IDXQ30 141   0,20   0,14%

Pemerintah Singapura memaksa Facebook mengoreksi postingan pengguna


Sabtu, 30 November 2019 / 16:24 WIB
Pemerintah Singapura memaksa Facebook mengoreksi postingan pengguna
ILUSTRASI. The Facebook logo and binary cyber codes are seen in this illustration taken November 26, 2019.


Sumber: Reuters | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Facebook mengeluarkan pemberitahuan koreksi pertama pada posting pengguna atas permintaan pemerintah Singapura pada hari Sabtu, menurut pemberitahuan yang dilihat oleh Reuters.

Pemerintah mengatakan pada hari Jumat bahwa pihaknya memerintahkan Facebook untuk menerbitkan koreksi pada posting media sosial pengguna di bawah undang-undang "berita palsu" baru.

Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan baru tentang bagaimana perusahaan akan mematuhi permintaan pemerintah untuk mengatur konten.

Baca Juga: Pemerintah India berniat untuk mengaudit sistem keamanan WhatsApp

"Facebook secara hukum diharuskan untuk memberi tahu Anda bahwa pemerintah Singapura mengatakan posting ini memiliki informasi yang salah," kata pemberitahuan itu.

Pemberitahuan koreksi tertanam di bagian bawah pos asli tanpa ada perubahan pada teks.




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×