Sumber: Al Jazeera | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Orang-orang yang ditolak masuk ke Amerika Serikat karena larangan perjalanan di era Presiden Donald Trump terhadap 13 negara mayoritas Muslim dan Afrika dapat mencari keputusan baru atau mengajukan aplikasi baru, kata Departemen Luar Negeri AS.
Presiden Joe Biden membatalkan apa yang disebut larangan Muslim Trump pada 20 Januari, hari pertamanya menjabat, menyebutnya sebagai "noda di hati nurani nasional kita".
Ned Price, juru bicara Departemen Luar Negeri AS, mengatakan pada hari Senin bahwa pemohon yang ditolak visanya sebelum 20 Januari 2020, harus mengajukan aplikasi baru dan membayar biaya aplikasi baru.
Mereka yang ditolak pada atau setelah 20 Januari 2020, dapat meminta pertimbangan ulang tanpa mengajukan kembali aplikasi mereka dan tidak perlu membayar biaya tambahan, kata Price. Pemohon yang dipilih dalam undian visa keberagaman sebelum tahun fiskal saat ini dilarang oleh undang-undang AS untuk mendapatkan visa jika mereka belum mendapatkannya, katanya.
Baca Juga: AS kembali perbolehkan pemohonan visa dari 13 negara mayoritas Muslim dan Afrika
Undian visa keberagaman bertujuan untuk menerima imigran dari negara-negara yang biasanya tidak diberikan banyak visa.
Sejak Desember 2017, setelah versi revisi dari larangan perjalanan asli ditegakkan oleh Mahkamah Agung AS, sekitar 40.000 orang telah dilarang memasuki AS di bawah larangan tersebut, menurut data Departemen Luar Negeri.
Selama masa pemerintahan Trump, beberapa negara ditambahkan dan yang lainnya dihapus dari daftar. Di akhir masa kepresidenan Trump, negara-negara tersebut terdiri dari Myanmar, Eritrea, Iran, Kyrgyzstan, Libya, Nigeria, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suriah, Tanzania, Venezuela, dan Yaman.