kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pencucian uang, Deutsche Bank didenda US$ 425 juta


Selasa, 31 Januari 2017 / 16:17 WIB
Pencucian uang, Deutsche Bank didenda US$ 425 juta


Sumber: CNBC | Editor: Rizki Caturini

NEW YORK. New York State Departement of Financial Services (DFS) memberi denda senilai US$ 425 juta kepada Deutsche Bank. Ini sehubungan dengan penemuan skema pencucian uang yang dilakukan Deutsche Bank. 

Perusahaan ini  memindahkan uang keluar dari Rusia dalam bentuk saham dengan strategi mirror trading, di mana Deutsche Bank cabang London akan menjual saham dalam perdagangan saham yang sebelumnya telah dibeli oleh Deutsche Bank cabang Moskow. 

Regulator mengatakan, Deutsche gagal menjalankan kepatuhan terhadap peraturan yang ada karena aksi ini bisa terjadi. Dan ini membuat skema seperti ini bisa berlanjut pada tahun-tahun ke depan. 

Sebagai dari kesepakatan, Deutsche Bank akan menyewa jasa pemantau independen, lewat persetujuan otoritas, untuk menilik sejauh mana aktivitas bank ini tunduk pada aturan kepatuhan bank untuk menjalankan aksi anti pencucian uang. 

Karl von Rohr, Kepala Administrasi Deutsche Bank mengatakan dalam memonya, manajemen telah meningkatkan kontrol untuk menghindari transaksi pencucian uang. Salah satunya dengan menambah SDM di departemen anti kejahatan keuangan. 

"Kami memiliki niat baik untuk bekerja sama dengan regulator dan penegak hukum yang saat ini juga sedang melakukan investigasi terkait perdagangan efek tersebut. Tapi ini tidak membuat kasus ini telah selesai, tapi kami telah membuat kemajuan," ujar Rohr. 




TERBARU

[X]
×