kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -50.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

Pengadilan Perdagangan AS Akan Mempertimbangkan Larangan Impor Apple Watch yang Baru


Sabtu, 15 November 2025 / 13:00 WIB
Pengadilan Perdagangan AS Akan Mempertimbangkan Larangan Impor Apple Watch yang Baru
ILUSTRASI. Komisi Perdagangan Internasional AS mengadakan persidangan baru guna menentukan apakah impor Apple Watch yang diperbarui harus dilarang.


Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Komisi Perdagangan Internasional AS (ITC) pada Jumat (14/11/2025) memutuskan untuk mengadakan persidangan baru guna menentukan apakah impor Apple Watch yang diperbarui harus dilarang sebagai bagian dari sengketa paten dengan perusahaan teknologi pemantauan medis Masimo.

Mengutip Reuters, Sabtu (15/11/2025), ITC menyatakan dalam sebuah perintah bahwa mereka akan menyelidiki apakah Apple Watch yang didesain ulang untuk menghindari larangan impor sebelumnya yang dikeluarkan oleh komisi tersebut masih melanggar paten Masimo yang mencakup teknologi pengukuran oksigen darah.

Komisi menetapkan target untuk menyelesaikan penyelidikan dalam waktu enam bulan.

Baca Juga: Berkshire Ungkap Kepemilikan Saham Baru Alphabet US$ 4,3 Miliar, Kurangi Saham Apple

Apple mengatakan kasus tersebut merupakan upaya yang sia-sia untuk memblokir fitur oksigen darah (oksimetri) pada jam tangan pintarnya dan bahwa Masimo telah menyalin desain jam tangannya untuk mengajukan gugatan tersebut.

Apple dan Masimo Bertarung di Banyak Front

Kasus ini merupakan bagian dari pertikaian paten multi-front yang kontroversial antara Apple dan Masimo, sebuah perusahaan teknologi pemantauan medis yang berbasis di Irvine, California. Masimo menuduh perusahaan teknologi tersebut mempekerjakan karyawannya untuk mencuri inovasi oksimetri nadinya.

Komisi tersebut memblokir impor jam tangan pintar Apple Seri 9 dan Ultra 2 pada tahun 2023 setelah menemukan bahwa paten Masimo telah dilanggar. Apple menghapus teknologi pembacaan oksigen darah dari jam tangannya untuk menghindari larangan tersebut, tetapi memperkenalkan kembali versi terbaru teknologi tersebut pada bulan Agustus dengan persetujuan dari Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS.

Baca Juga: IPhone 17 Dongkrak Penjualan Apple di China, Tumbuh 22% Saat Pasar Smartphone Lesu

Masimo telah menggugat Bea Cukai atas persetujuan tersebut, sementara Apple secara terpisah telah menggugat larangan ITC di pengadilan banding federal.

Masimo juga telah menggugat Apple di pengadilan federal California atas pelanggaran paten dan pencurian rahasia dagang. Juri di Santa Ana memutuskan secara terpisah pada hari Jumat bahwa Apple berutang ganti rugi sebesar $634 juta atas pelanggaran paten Masimo.

Seorang hakim California menyatakan pembatalan persidangan dalam kasus rahasia dagang Masimo terhadap Apple pada tahun 2023 setelah juri gagal mencapai keputusan bulat. Apple memenangkan putusan minimal $250 terhadap Masimo di Delaware tahun lalu dalam gugatan balik atas tuduhan bahwa jam tangan pintar Masimo melanggar dua paten desain Apple.

Selanjutnya: Hasil Kumamoto Masters 2025, Gregoria Mariska Tunjung Kembali Mencapai Laga Puncak

Menarik Dibaca: Hasil Kumamoto Masters 2025, Gregoria Mariska Tunjung Kembali Mencapai Laga Puncak


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×