CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pengusaha Saudi diberi lampu hijau untuk memangkas upah dan jam kerja karyawan


Selasa, 07 April 2020 / 13:56 WIB
Pengusaha Saudi diberi lampu hijau untuk memangkas upah dan jam kerja karyawan
ILUSTRASI. Warga mengenakan masker di Arab Saudi. REUTERS/Stringer/File Photo


Sumber: Arab News | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JEDDAH. Pengusaha sektor swasta Arab Saudi yang bisnisnya lumpuh akibat pandemi virus corona telah diberikan lampu hijau untuk memotong upah dan jam kerja karyawan mereka.

Melansir Arab News, untuk melaksanakan hal tersebut, ada syarat yang harus dipenuhi. Yakni, para pengusaha harus mendapatkan persetujuan karyawan terlebih dulu. Selain itu, menurut Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi, pengurangan upah harus secara akurat mencerminkan jumlah jam kerja.

Kementerian juga mengeluarkan kebijakan untuk menghilangkan kekhawatiran pekerja sektor swasta, baik Saudi dan ekspatriat, bahwa pengusaha yang tidak bermoral dapat menggunakan krisis virus corona untuk mengeksploitasi pekerja mereka.

Baca Juga: Tumbang 66%, harga minyak bergantung pada Arab Saudi dan Rusia

"Pekerja dapat melaporkan pelanggaran apa pun melalui situs web kementerian, saluran dan platform media sosial," jelas Saad Al-Hammad, direktur Urusan Sumber Daya Manusia di kementerian  kepada Arab News.

Selain itu, pengusaha yang mendapat manfaat dari subsidi negara, seperti dana SR9 miliar (US$ 2,4 miliar) yang diumumkan minggu lalu sebagai kompensasi pekerja Saudi atas dampak pandemi ini, tidak boleh memutuskan kontrak kerja. Namun, karyawan memiliki hak untuk melakukannya.

Baca Juga: Arab Saudi tunda penetapan harga jual resmi (OSP) minyak Mei hingga pertemuan OPEC+

Kementerian mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi karyawan dari pemecatan atau kehilangan manfaat kontrak selama pandemi. Ini akan terus mengatur pasar tenaga kerja, mengurangi dampak ekonomi dari wabah virus pada sektor swasta dan melindungi kepentingan kedua belah pihak dalam hubungan kerja.

Penasihat hukum Saudi Dimah Talal Al-Sharif mengatakan perubahan hubungan kontrak antara majikan dan karyawan dengan cara ini diizinkan di bawah konsep hukum yang dikenal sebagai "force majeure," yang diterapkan akibat pandemi virus corona.

Baca Juga: Arab Saudi-Rusia bertengkar lagi, pertemuan OPEC + ditunda

"Keputusan menteri bertujuan untuk membatasi segala upaya untuk melanggar hak-hak seseorang sebagai karyawan, dan untuk menentukan batas-batas yang harus disetujui kedua pihak terlebih dahulu, sekaligus mencerminkan realitas yang ada," Al-Sharif mengatakan kepada Arab News.



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×