kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Per 12 September, kemasan rokok di Thailand harus tampil polos tanpa merek


Senin, 02 September 2019 / 10:13 WIB
Per 12 September, kemasan rokok di Thailand harus tampil polos tanpa merek
ILUSTRASI. ilustrasi kesehatan bahaya rokok - tembakau


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - BANGKOK. Kampanye untuk menurunkan konsumsi rokok terus dilakukan sejumlah negara. Tak terkecuali Thailand. Per 12 September 2019, misalnya, seluruh rokok yang dijual di Thailand akan tampil polos dan standar. 

Mengutip Bangkok Post, berdasarkan data Southeast Asia Tobacco Control Alliance, kebijakan ini menjadikan Thailand sebagai negara pertama di Asia dan negara ke 16 di dunia untuk menerapkan kebijakan kemasan rokok polos. 

Kemasan baru ini akan tampil dengan warna coklat dan nama merek diprint dengan tipe huruf, ukuran, warna dan lokasi standar, tanpa warna merek atau logo. Peringatan akan bahaya rokok untuk kesehatan ditempatkan di bagian atas kemasan dengan space mencapai 85%, baik di depan maupun belakang. 

Baca Juga: Komisi Perdagangan AS menyelidiki produsen rokok elektrik Juul

Meski kemasan polos akan bisa didapatkan pada 12 September mendatang, namun, distributor dan penjual ritel memiliki waktu hingga 12 Desember untuk menjual semua stok rokok dengan kemasan lamanya. 

"Kami mengucapkan selamat kepada pemerintah Thailand untuk batu loncatan yang sangat penting di sektor kesehatan ini. Saya mendorong agar Kementerian kesehatan Thailand untuk terus memonitor penerepan kebijakan dan memberlakukan pinalti terhadap perusahaan rokok yang tidak mematuhi peraturan," jelas Ulysses Dorotheo, executive director Aliansi Tembakau kepada Bangkok Post.

Adapun 15 negara lain yang sudah menerapkan kemasan rokok standar antara lain: Australia, Prancis, Inggris, Norwegia, Irlandia, Hongaria, Selandia Baru, Turki, Arab Saudi, Singapura, Kanada, Uruguay, Slovenia, Belgia, dan Israel. Menurut Aliansi, paling tidak ada 13 negara lainnya yang tengah dalam tahap memperkenalkan undang-undang kemasan standar.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×