kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Perang dagang dan ketidakpastian Brexit memaksa IMF pangkas pertumbuhan global


Rabu, 24 Juli 2019 / 00:11 WIB
Perang dagang dan ketidakpastian Brexit memaksa IMF pangkas pertumbuhan global


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Dana Moneter Internasional (IMF) memangkas perkiraan pertumbuhan global tahun ini dan berikutnya. Sekaligus memperingatkan berlarutnya perang dagang Amerika Serikat (AS)-China atau masalah Brexit dapat semakin memperlambat pertumbuhan, melemahkan investasi, dan mengganggu rantai pasokan.

Mengutip Reuters, Selasa (23/7), IMF mengatakan risiko penurunan telah meningkat dan sekarang pertumbuhan ekonomi global diharapkan sebesar 3,2% pada 2019 dan 3,5% pada 2020. Penurunan 0,1 poin persentase untuk kedua tahun dari perkiraan April dan penurunan peringkat keempat sejak Oktober.

IMF menjelaskan data ekonomi tahun ini dan pelunakan inflasi menunjukkan pada aktivitas yang lebih lemah dari perkiraan. Dengan ketegangan perang dagang dan meningkatnya tekanan disinflasi menimbulkan risiko di masa depan.

Baca Juga: BI: Ekonomi global lebih menurun di semester kedua

Sementara itu, IMF juga memangkas perkiraan pertumbuhan perdagangan global sebesar 0,9 poin persentase menjadi 2,5% pada tahun 2019. Perdagangan harus pulih dan tumbuh sebesar 3,7% pada tahun 2020, sekitar 0,2 poin persentase lebih sedikit dari perkiraan sebelumnya.

Pertumbuhan volume perdagangan turun menjadi sekitar 0,5% pada kuartal pertama, laju paling lambat sejak 2012 dengan perlambatan terutama memukul negara-negara Asia yang sedang berkembang.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×