kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.590.000   29.000   1,13%
  • USD/IDR 16.782   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

Pfizer bayar denda senilai US$ 23,85 juta


Sabtu, 26 Mei 2018 / 10:20 WIB
Pfizer bayar denda senilai US$ 23,85 juta


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Pfizer Inc setuju untuk membayar denda sebesar US$ 23,85 juta. Dana ini untuk menyelesaikan tuduhan bahwa Prizer menggunakan badan amal independen untuk membayar suap ilegal kepada pasien Medicare.

Mengutip laporan Reuters (25/5), Departemen Kehakiman AS mengatakan, penyelesaian ini untuk mengakhiri tuduhan bahwa Pfizer menggunakan Yayasan Jaringan Akses Pasien sebagai saluran untuk menutupi kewajiban pembayaran bersama dari pasien yang memakai obat Pfizer.

Tindakan Pfizer ini memungkinkan produsen obat yang berbasis di New York untuk meningkatkan harga dan pendapatan. Padahal, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Klaim Palsu.

Pfizer mengatakan penyelesaian yang dilakukan oleh perusahaan tersebut bukan pengakuan atas kesalahan. "Tetapi mencerminkan keinginan untuk menempatkan masalah hukum ini di belakang dan fokus ke kebutuhan pasien," kata Pfizer.




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×