kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.966.000   6.000   0,31%
  • USD/IDR 16.765   92,00   0,55%
  • IDX 6.749   26,11   0,39%
  • KOMPAS100 973   5,13   0,53%
  • LQ45 757   3,47   0,46%
  • ISSI 214   1,25   0,59%
  • IDX30 393   1,62   0,42%
  • IDXHIDIV20 470   -0,32   -0,07%
  • IDX80 110   0,74   0,67%
  • IDXV30 115   -0,27   -0,24%
  • IDXQ30 129   0,23   0,18%

Regulator Kolombia mengenakan denda US$ 629.000 terhadap Uber


Selasa, 13 Agustus 2019 / 12:26 WIB
Regulator Kolombia mengenakan denda US$ 629.000 terhadap Uber
ILUSTRASI. Uber logo


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - BOGOTA. Regulator perdagangan Kolombia mengenakan denda kepada perusahaan ride-hailing Uber Technologies Inc lebih dari US$ 629.000 karena menghalang-halangi kunjungan pemeriksaan.

Uber telah berulang kali menarik kemarahan pihak berwenang di Kolombia. Negara itu belum secara spesifik mengatur layanan transportasi seperti Uber.

Denda dari Pengawas Industri dan Perdagangan negara tersebut lantaran Uber mendesak karyawan untuk tidak memberikan informasi kepada regulator dan memblokir akses ke komputer perusahaan. Kebijakan itu diterapkan selama kunjungan Oktober 2017.

"Perusahaan menunjukkan sikap tidak sopan dan obstruktif dalam menghadapi persyaratan informasi yang berbeda dari para pejabat," kata regulator dalam sebuah pernyataan.

Uber mengatakan belum secara resmi diinformasikan tentang denda tersebut. Denda tersebut juga mengutip nama tiga staf Uber, secara individual mendenda mereka antara US$ 1.469-US$ 7.344.

Dua staf hukum dan satu manajer berkolaborasi dan mengeksekusi penghalang dari kunjungan administrasi yang disebutkan dan tidak lengkapnya perintah dan instruksi yang diberikan oleh Superintendency.



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×