kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   7.000   0,34%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

Regulator Kolombia mengenakan denda US$ 629.000 terhadap Uber


Selasa, 13 Agustus 2019 / 12:26 WIB
Regulator Kolombia mengenakan denda US$ 629.000 terhadap Uber
ILUSTRASI. Uber logo


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - BOGOTA. Regulator perdagangan Kolombia mengenakan denda kepada perusahaan ride-hailing Uber Technologies Inc lebih dari US$ 629.000 karena menghalang-halangi kunjungan pemeriksaan.

Uber telah berulang kali menarik kemarahan pihak berwenang di Kolombia. Negara itu belum secara spesifik mengatur layanan transportasi seperti Uber.

Denda dari Pengawas Industri dan Perdagangan negara tersebut lantaran Uber mendesak karyawan untuk tidak memberikan informasi kepada regulator dan memblokir akses ke komputer perusahaan. Kebijakan itu diterapkan selama kunjungan Oktober 2017.

"Perusahaan menunjukkan sikap tidak sopan dan obstruktif dalam menghadapi persyaratan informasi yang berbeda dari para pejabat," kata regulator dalam sebuah pernyataan.

Uber mengatakan belum secara resmi diinformasikan tentang denda tersebut. Denda tersebut juga mengutip nama tiga staf Uber, secara individual mendenda mereka antara US$ 1.469-US$ 7.344.

Dua staf hukum dan satu manajer berkolaborasi dan mengeksekusi penghalang dari kunjungan administrasi yang disebutkan dan tidak lengkapnya perintah dan instruksi yang diberikan oleh Superintendency.




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×