kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.638.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.766   5,00   0,03%
  • IDX 6.441   -21,27   -0,33%
  • KOMPAS100 842   -10,21   -1,20%
  • LQ45 640   -8,13   -1,25%
  • ISSI 225   0,94   0,42%
  • IDX30 356   -4,01   -1,11%
  • IDXHIDIV20 444   -5,92   -1,32%
  • IDX80 96   -1,24   -1,27%
  • IDXV30 122   -2,51   -2,02%
  • IDXQ30 115   -1,38   -1,19%

Regulator Kolombia mengenakan denda US$ 629.000 terhadap Uber


Selasa, 13 Agustus 2019 / 12:26 WIB
ILUSTRASI. Uber logo


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - BOGOTA. Regulator perdagangan Kolombia mengenakan denda kepada perusahaan ride-hailing Uber Technologies Inc lebih dari US$ 629.000 karena menghalang-halangi kunjungan pemeriksaan.

Uber telah berulang kali menarik kemarahan pihak berwenang di Kolombia. Negara itu belum secara spesifik mengatur layanan transportasi seperti Uber.

Denda dari Pengawas Industri dan Perdagangan negara tersebut lantaran Uber mendesak karyawan untuk tidak memberikan informasi kepada regulator dan memblokir akses ke komputer perusahaan. Kebijakan itu diterapkan selama kunjungan Oktober 2017.

"Perusahaan menunjukkan sikap tidak sopan dan obstruktif dalam menghadapi persyaratan informasi yang berbeda dari para pejabat," kata regulator dalam sebuah pernyataan.

Uber mengatakan belum secara resmi diinformasikan tentang denda tersebut. Denda tersebut juga mengutip nama tiga staf Uber, secara individual mendenda mereka antara US$ 1.469-US$ 7.344.

Dua staf hukum dan satu manajer berkolaborasi dan mengeksekusi penghalang dari kunjungan administrasi yang disebutkan dan tidak lengkapnya perintah dan instruksi yang diberikan oleh Superintendency.




TERBARU

[X]
×