kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.913.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.250   24,00   0,15%
  • IDX 6.858   -57,30   -0,83%
  • KOMPAS100 999   -8,46   -0,84%
  • LQ45 764   -6,84   -0,89%
  • ISSI 225   -1,86   -0,82%
  • IDX30 394   -3,33   -0,84%
  • IDXHIDIV20 456   -2,72   -0,59%
  • IDX80 112   -1,03   -0,91%
  • IDXV30 113   -0,75   -0,66%
  • IDXQ30 128   -0,76   -0,59%

Regulator Kolombia mengenakan denda US$ 629.000 terhadap Uber


Selasa, 13 Agustus 2019 / 12:26 WIB
Regulator Kolombia mengenakan denda US$ 629.000 terhadap Uber
ILUSTRASI. Uber logo


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - BOGOTA. Regulator perdagangan Kolombia mengenakan denda kepada perusahaan ride-hailing Uber Technologies Inc lebih dari US$ 629.000 karena menghalang-halangi kunjungan pemeriksaan.

Uber telah berulang kali menarik kemarahan pihak berwenang di Kolombia. Negara itu belum secara spesifik mengatur layanan transportasi seperti Uber.

Denda dari Pengawas Industri dan Perdagangan negara tersebut lantaran Uber mendesak karyawan untuk tidak memberikan informasi kepada regulator dan memblokir akses ke komputer perusahaan. Kebijakan itu diterapkan selama kunjungan Oktober 2017.

"Perusahaan menunjukkan sikap tidak sopan dan obstruktif dalam menghadapi persyaratan informasi yang berbeda dari para pejabat," kata regulator dalam sebuah pernyataan.

Uber mengatakan belum secara resmi diinformasikan tentang denda tersebut. Denda tersebut juga mengutip nama tiga staf Uber, secara individual mendenda mereka antara US$ 1.469-US$ 7.344.

Dua staf hukum dan satu manajer berkolaborasi dan mengeksekusi penghalang dari kunjungan administrasi yang disebutkan dan tidak lengkapnya perintah dan instruksi yang diberikan oleh Superintendency.




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×