kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Saham Bayer AG anjlok 11% setelah vonis ganti rugi di AS terhadap Monsanto


Selasa, 14 Agustus 2018 / 06:01 WIB
Saham Bayer AG anjlok 11% setelah vonis ganti rugi di AS terhadap Monsanto
ILUSTRASI. Logo Bayer & Monsanto.


Sumber: DW.com | Editor: Hasbi Maulana

KONTAN.CO.ID - DW. Kekalahan Monsanto dalam kasus ganti rugi di pengadilan AS hari Jumat (10/8) langsung berdampak pada harga saham Bayer AG yang baru-baru ini mengambil alih Monsanto. Di pasar saham hari Senin (13/8), saham Bayer langsung turun 8% pada pembukaan sesi transaksi. Tidak lama kemudian melorot lagi minus 13%. Tidak sampai dua jam, harganya turun dari 95,73 euro menjadi 82,89 euro per saham.

Hari Jumat lalu, sebuah pengadilan di San Fransisco menjatuhkan sanksi terhadap Monsanto untuk membayar ganti rugi senilai hampir 290 juta dolar AS terhadap seorang penggugat. Menurut tim juri di pengadilan, Monsanto telah lalai tidak memberi peringatan seperlunya mengenai bahaya bahan pembasmi hama Glyphosat yang bisa mengakibatkan kanker.

Monsanto diharuskan membayar ganti rugi kepada Dewayne Johnson, penggugat yang terkena kanker. Pengadilan menyatakan, Johnson menderita kanker karena penggunaan Glyphosat dalam jangka panjagnya, salah satu produk andalan Monsanto. Bayer AG baru-baru ini membeli Monsanto dengan harga 63 miliar dolar AS.

Monsanto sendiri menyatakan tidak menerima keputusan pengadilan dan akan mengajukan banding. Glyphosat punya "sejarah 40 tahun penerapan aman" dan hingga kini merupakan "bahan yang penting, efektif dan aman", kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan. Di pengadilan AS, gugatan ganti rugi memang sering dibatalkan atau diperkecil nilainya di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Namun kasus di pengadilan San Fransisco barulah satu kasus tuntutan ganti rugi. Masih ada ribuan kasus tuntutan ganti lain terhadap Monsanto di AS yang belum diproses. Para pengamat mengatakan, kasus pertama ini bisa menjadi acuan bagi kasus-kasus selanjutnya. Karena itu, kasus ganti rugi ini dianggap resiko bisnis besar terhadap Monsanto maupun induk perusahaan Bayer AG.

Hingga kini, memang masih ada perbedaan pandangan di kalangan para ahli mengenai dampak negatif Glyphosat.

Lembaga Penelitian Kanker Internasional IARC, bagian dari WHO, tiga tahun lalu menyatakan bahwa  Glyphosat "kemungkinan besar menyebabkan kanker pada manusia".

Sedangkan otoritas lingkungan di AS, Uni Eropa dan Jerman menyimpukan bahwa Glyphosat tidak mengakibatkan kanker.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×