kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Singapura Akan Menaikkan Pajak untuk Orang Kaya


Senin, 21 Februari 2022 / 15:13 WIB
Singapura Akan Menaikkan Pajak untuk Orang Kaya
ILUSTRASI. Singapura akan menaikkan tarif pajak untuk kelompok berpenghasilan lebih tinggi alias orang kaya.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Singapura akan menaikkan tarif pajak untuk kelompok berpenghasilan lebih tinggi alias orang kaya. Salah satunya, kenaikan pajak barang dan jasa (GST) tahun depan.

Seperti dikutip Reuters, Senin (21/2), kenaikan pajak ini dilakukan ketika Singapura berupaya dari kemerosotan ekonomi yang disebabkan pandemi, sembari mempertahankan daya tariknya sebagai pusat keuangan global. Selain itu juga untuk menjaga kekhawatiran lokal tentang meningkatnya ketidaksetaraan kekayaan dan meningkatnya biaya hidup.

Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong mengatakan, pemerintah akan menaikkan pajak GST dalam dua tahap. Pertama, dilakukan pada  Januari 2023, dari 7% menjadi 8%. Kedua, akan dilakukan Januari 2024, dari 8% menjadi 9%.

"Saya juga memahami kekhawatiran warga Singapura tentang kenaikan GST yang terjadi bersamaan dengan kenaikan harga. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk menunda kenaikan GST hingga 2023 dan mengubah kenaikannya menjadi dua langkah,” ujar Wong.

Baca Juga: Ekonomi Merosot Karena Pandemi, Singapura Akan Menaikkan Pajak Barang dan Jasa

Selain itu, Pemerintah Singapura juga berencana meningkatkan pajak penghasilan bagi mereka yang berpenghasilan tinggi, menaikkan pajak properti residensial, dan mengenakan pungutan yang lebih tinggi pada mobil mewah.

"Penyesuaian pajak ini akan membantu meningkatkan pendapatan tambahan dan juga berkontribusi pada struktur pendapatan yang lebih adil," imbuh Wong.

Terkait pajak properti residential, Wong menjelaskan, pihaknya akan meningkatkan tarif pajak properti atau properti residensial yang tidak ditempati pemilik yang termasuk properti investasi. Untuk properti seperti itu, Singapura akan menaikkan tarif pajak properti dari yang sebelumnya di kisaran 10% hingga 20% menjadi 12% hingga 36%.

Selanjutnya, Singapura akan mengerek pajak penghasilan pribadi marjinal teratas atau tarif PIT, yang berlaku mulai tahun penilaian 2020. Rinciannya, penghasilan yang lebih dari US$ 500.000 hingga US$ 1 juta akan dikenakan pajak sebesar 23%, sedangkan yang lebih dari US$ 1 juta akan dikenakan pajak sebesar 24%. Dua tarif pajak itu lebih tinggi dari tarif saat ini sebesar 22%. 

“Peningkatan ini diperkirakan akan mempengaruhi 1,2% dari pembayar pajak penghasilan pribadi teratas dan akan meningkatkan $ 170 juta pendapatan pajak tambahan per tahun,” jelas Wong.

Kenaikan pajak ini merupakan upaya Singapura dalam meningkatkan pendapatan untuk mendanai pengeluaran masa depan yang diperkirakan dapat mencapai lebih dari 20% dari produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2030. Terutama karena meningkatkan pengeluaran untuk perawatan kesehatan di salah satu negara dengan penuaan tercepat tersebut.

Selama dua tahun terakhir, pemerintah juga telah berkomitmen hampir S$ 100 miliar untuk melindungi masyarakat, bisnis, dan ekonominya dari dampak pandemi Covid-19.

Pemerintah Singapura memperkirakan defisit anggaran akan mencapai S$ 5 miliar untuk tahun 2021 dan Wong secara tak terduga memperkirakan defisit sebesar S$ 3 miliar untuk tahun 2022. Total pengeluaran untuk tahun 2022 diperkirakan sebesar S$ 102,4 miliar dibandingkan S$ 98,4 miliar pada tahun sebelumnya.

Wong menambahkan, pemerintah akan menghabiskan total sekitar S$ 9 miliar setara US$ 6,70 miliar selama lima tahun ke depan untuk langkah-langkah membantu pekerja berupah rendah. Ini juga akan dibelanjakan pada skema untuk membangun kemampuan digital untuk bisnis dan pekerja.

Baca Juga: Singapura Akan Menaikkan Pajak Karbon Lima Kali Lipat Pada 2024




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×