kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.557.000   3.000   0,12%
  • USD/IDR 18.146   -43,00   -0,24%
  • IDX 4.920   15,48   0,32%
  • KOMPAS100 632   2,75   0,44%
  • LQ45 501   3,97   0,80%
  • ISSI 163   -0,60   -0,36%
  • IDX30 283   2,68   0,96%
  • IDXHIDIV20 382   4,30   1,14%
  • IDX80 73   0,29   0,40%
  • IDXV30 106   0,87   0,82%
  • IDXQ30 95   1,13   1,20%

Singapura Perberat Sanksi Polusi Asap, Denda Harian Capai Rp14,2 Miliar


Kamis, 05 November 2026 / 08:11 WIB
Singapura Perberat Sanksi Polusi Asap, Denda Harian Capai Rp14,2 Miliar
ILUSTRASI. Kabut asap mengepung Singapura (REUTERS/Edgar Su)


Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo

KONTAN.CO.ID - Singapura memperketat aturan penanganan polusi asap lintas batas dengan menaikkan denda maksimum bagi perusahaan yang terbukti bertanggung jawab.

Melalui amendemen undang-undang, denda tertinggi kini mencapai S$20 juta atau sekitar Rp284 miliar, naik 10 kali lipat dari ketentuan sebelumnya.

Pemerintah Singapura juga memperluas kewenangan untuk menyelidiki perusahaan yang diduga terlibat dalam aktivitas penyebab kebakaran dan polusi asap.

Bahkan, perusahaan yang tetap menjalin transaksi bisnis dengan pihak yang telah ditetapkan sebagai pelaku dapat ikut dikenai sanksi.

Dikutip dari The Business Times, perubahan tersebut merupakan bagian dari amendemen Transboundary Haze Pollution Act (THPA) yang disahkan Parlemen Singapura pada Rabu (4/11).

Aturan tersebut ditujukan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap polusi asap lintas batas.

Baca Juga: Perluas Kewenangan Investigasi, Singapura Amandemen UU Kabut Asap

Denda Polusi Asap Singapura Naik 10 Kali Lipat

Salah satu perubahan utama dalam amendemen THPA adalah peningkatan denda maksimum bagi perusahaan yang menyebabkan atau berkontribusi terhadap kebakaran yang berisiko menimbulkan polusi asap di Singapura.

Sebelumnya, denda maksimum yang dapat dikenakan mencapai S$2 juta atau sekitar Rp28,4 miliar. Melalui aturan baru, batas tersebut meningkat menjadi S$20 juta atau sekitar Rp284 miliar.

Pemerintah Singapura juga menaikkan denda harian bagi perusahaan yang tidak menyelesaikan kondisi penyebab polusi.

Besarannya naik dari S$100.000 atau sekitar Rp1,42 miliar menjadi maksimal S$1 juta atau sekitar Rp14,2 miliar per hari.

Selain sanksi pidana, pemerintah memperkenalkan mekanisme sanksi perdata dengan denda maksimum S$10 juta atau sekitar Rp142 miliar.

Namun, sanksi perdata tersebut tidak dapat diterapkan bersamaan dengan proses pidana untuk perkara yang sama.

Baca Juga: Singapura Minta Bank Perketat Kredit bagi Nasabah Terkait Kabut Asap

Kewenangan Investigasi Perusahaan Diperluas

Melalui aturan baru, Direktur Jenderal Perlindungan Lingkungan Singapura dapat memerintahkan perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan polusi asap untuk menunjuk penilai independen dari sektor swasta.

Biaya penilaian tersebut harus ditanggung perusahaan. Hasil pemeriksaan kemudian disampaikan kepada National Environment Agency (NEA), lembaga pemerintah Singapura yang bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan.

Cakupan aturan juga diperluas sehingga pemerintah dapat mengambil tindakan sebelum asap benar-benar mencapai Singapura.

Perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila aktivitasnya menyebabkan kebakaran di luar negeri yang menimbulkan risiko nyata terhadap kualitas udara Singapura.

Baca Juga: Bos 10 Perusahaan yang Diduga Terkait Kabut Asap Bertemu Menteri Senior Singapura

Singapura Perketat Aturan Setelah Polusi Asap Memburuk

Pemerintah Singapura mempercepat perubahan THPA ketika penyelidikan terhadap episode polusi asap pada 2026 masih berlangsung.

Pada September dan Oktober 2026, kualitas udara Singapura memburuk hingga indeks Pollutant Standards Index (PSI) 24 jam sempat melampaui 200.

Angka tersebut masuk kategori sangat tidak sehat dan menjadi kondisi kualitas udara terburuk sejak 2015.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, mengatakan perubahan aturan diperlukan untuk memperkuat upaya penanganan polusi asap lintas batas.

Menurutnya, amendemen tersebut memberikan pemerintah kewenangan untuk membebankan konsekuensi ekonomi dan finansial kepada pihak yang bertanggung jawab, di luar sanksi hukum yang sudah tersedia.

Baca Juga: Karhutla Indonesia Rugikan Malaysia Rp35,8 Triliun, Picu 1.700 Kematian Dini




TERBARU
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×