Sumber: Channel News Asia | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Otoritas Singapura mencatat lonjakan kasus pelanggaran penggunaan rokok elektronik (vape) pada kuartal II tahun ini.
Dalam periode April hingga Juni, lebih dari 3.700 kasus vaping terjaring, meningkat sekitar 20% dibanding kuartal sebelumnya.
Melansir laporan Channelnewsasia pada Rabu (27/8/2025), National Environment Agency (NEA) dan Health Sciences Authority (HSA) menyebutkan, mayoritas pelanggaran terkait penggunaan perangkat vaping. Sementara sisanya melibatkan penyelundupan, distribusi, dan penjualan.
Baca Juga: Kasus Perdana, Pria Singapura Pembuat Kpod Divonis 16 Bulan Penjara
Dalam operasi gabungan tersebut, lebih dari 90.000 perangkat vape, pod, dan komponen disita, sebagian besar berasal dari penyelundupan melalui perbatasan.
Sejak Maret 2024, Singapura mulai menindak vaping di kamp-kamp militer (SAF camps), yang selama ini menjadi area rawan penyalahgunaan.
Pemerintah juga meningkatkan pemantauan media sosial untuk mendeteksi penjual dan distributor ilegal.
“Vaping merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, terutama anak muda. Penegakan hukum akan terus diperketat,” kata pernyataan resmi NEA.
Selain denda dan penjara, pemerintah Singapura tengah mengkaji sanksi yang lebih berat untuk pelaku penyelundupan dan penjual, menyusul temuan tingginya permintaan terhadap produk Kpods, pod sekali pakai yang banyak digemari.
Baca Juga: Kepala BNN Buka Peluang Larang Peredaran dan Penggunaan Vape Seperti Singapura
Di Singapura, kepemilikan, penggunaan, hingga penjualan vape sepenuhnya ilegal. Individu yang kedapatan bisa dikenakan denda hingga SGD 2.000 (sekitar Rp23 juta).
sedangkan penjual dan penyelundup menghadapi ancaman penjara hingga 6 bulan dan denda maksimal SGD 10.000.