kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.369   39,00   0,24%
  • IDX 7.918   12,11   0,15%
  • KOMPAS100 1.105   -4,30   -0,39%
  • LQ45 814   -3,87   -0,47%
  • ISSI 266   0,13   0,05%
  • IDX30 422   -2,12   -0,50%
  • IDXHIDIV20 491   -1,19   -0,24%
  • IDX80 123   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 132   -0,76   -0,57%
  • IDXQ30 136   -0,84   -0,61%

Kasus Perdana, Pria Singapura Pembuat Kpod Divonis 16 Bulan Penjara


Rabu, 27 Agustus 2025 / 08:25 WIB
Kasus Perdana, Pria Singapura Pembuat Kpod Divonis 16 Bulan Penjara
ILUSTRASI. Seorang pria yang memproduksi dan menjual pod rokok elektronik ilegal berisi etomidate atau dikenal sebagai Kpod


Sumber: Channel News Asia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Seorang pria yang memproduksi dan menjual pod rokok elektronik ilegal berisi etomidate atau dikenal sebagai Kpod, dijatuhi hukuman 16 bulan penjara pada Selasa (26/8/2025). Kasus ini menjadi yang pertama di Singapura.

Melansir laporan Channelnewsasia, kasus tersebut terungkap setelah seorang kurir Lalamove yang ditugaskan mengambil paket curiga dengan isi pod rokok elektrik, lalu menyerahkannya kepada polisi.

Baca Juga: Kepala BNN Buka Peluang Larang Peredaran dan Penggunaan Vape Seperti Singapura

Terdakwa, Mohammed Akil Abdul Rahim (41), warga negara Singapura, mengaku bersalah atas tiga dakwaan terkait pod tersebut dan satu dakwaan membuat pernyataan palsu dalam aplikasi paspor. Empat dakwaan lain turut diperhitungkan.

Dalam menjatuhkan vonis, Hakim Ong Chin Rhu menekankan perlunya efek jera, mengingat semakin maraknya rokok elektrik bercampur etomidate di masyarakat.

“Dampak penyalahgunaan etomidate yang berpotensi menghancurkan sudah terlihat jelas,” katanya.

Bahaya Etomidate dalam Rokok Elektrik

Etomidate merupakan obat bius yang hanya boleh digunakan secara intravena di dunia medis. Zat ini dapat menyebabkan sedasi dalam, mual, muntah, kejang otot, hingga gejala kejiwaan seperti perubahan mood, impulsif yang memicu agresi atau percobaan bunuh diri.

Baca Juga: ICA dan Imigrasi SIngapura Sita Lebih dari 850 Vape di Perbatasan Singapura

Menurut Otoritas Ilmu Kesehatan Singapura (HSA), dalam periode Januari 2024 hingga Mei 2025, etomidate ditemukan dalam 21 sampel biologis kasus kematian tidak wajar, yang diduga berkontribusi terhadap kematian tersebut.

Mulai 1 September, etomidate akan resmi digolongkan sebagai Narkotika Kelas C di bawah Undang-undang Penyalahgunaan Narkoba.

Modus Pembuatan Kpod

Penyelidikan menunjukkan, Mohammed Akil merekrut bahan baku dari seorang pria bernama “Joe” di Johor Bahru, Malaysia.

Joe mengirim cairan vape, wadah pod kosong, dan bubuk etomidate ke rumah Mohammed Akil untuk diracik.

Baca Juga: BNN Berantas Ribuan Vape Mengandung Zat Adiktif

Akil menerima bayaran S$10 (sekitar Rp120.000) per pod. Dalam pesanan pertamanya, ia membuat 100 Kpod. Pesanan kedua gagal dikirim setelah kurir curiga dan melapor ke polisi.

Penggeledahan di rumahnya menemukan bubuk putih seberat 26,4 gram yang cukup untuk menghasilkan sekitar 72 pod.

Upaya Keringanan Gagal

Di persidangan, Mohammed Akil memohon keringanan hukuman dengan alasan terdesak secara ekonomi dan ingin menafkahi keluarganya. Namun hakim menolak permintaan tersebut.

Baca Juga: Singapura Gelar Razia Pengguna Rokok Elektrik (Vape), Denda hingga Rp 23 Juta

“Kesulitan pribadi tidak bisa menjadi alasan yang meringankan tindak pidana ini,” kata hakim. “Hukum harus menjaga ketertiban, justru ketika warga tergoda untuk bertindak melawan aturan.”

Selain kasus Kpod, Mohammed Akil juga terbukti memberikan keterangan palsu dalam aplikasi paspor dengan alasan paspornya hilang, padahal sebenarnya ditahan pihak berwenang untuk penyelidikan.

Selanjutnya: Harga Emas Antam Logam Mulia Naik Rp 8.000 ke Rp 1.940.000 Per Gram Hari Ini (27/8)

Menarik Dibaca: Rekomendasi Saham Pilihan Mirae Sekuritas Hari Ini (27/8), IHSG Punya Potensi Menguat




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×