Sumber: Channel News Asia | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Sebanyak 15 orang terjaring dalam operasi penegakan hukum terhadap pengguna rokok elektrik (vape) di kawasan Central Business District (CBD) Singapura pada Rabu (20/8/2025) siang.
Melansir Channelnewsasia, operasi berlangsung selama dua jam dan dilakukan oleh petugas Health Sciences Authority (HSA) yang menyamar dengan pakaian kasual agar tidak dikenali.
Baca Juga: Temasek Siapkan Restrukturisasi, Rencana Pecah Jadi 3 Unit Investasi
Dalam operasi ini, sejumlah jurnalis juga turut mendampingi tim HSA untuk meliput langsung di lapangan.
Petugas bergerak berkelompok kecil tanpa rute tetap, menyisir area perkantoran dan ruang publik di pusat kota.
Beberapa pengguna vape ditemukan di area khusus merokok, sementara lainnya tertangkap di lokasi acak seperti tangga parkir mobil.
"Sebagian besar kaget saat dihampiri, tetapi mereka tetap kooperatif saat diminta menyerahkan perangkat vape dan memberikan data pribadi," ungkap seorang petugas HSA.
Salah satu perempuan bahkan langsung menutupi wajahnya ketika melihat kamera wartawan yang mendokumentasikan operasi tersebut.
Baca Juga: Perketat Hukum, Singapura Anggap Vape Adalah Narkoba, Cek Bahaya Vape untuk Kesehatan
Sehari sebelumnya, pada Selasa (19/8/2025), tiga orang juga ditangkap dalam operasi serupa di kawasan Haji Lane.
Dengan demikian, total 18 orang terjaring razia selama dua hari berturut-turut, dan semuanya dikenakan denda di tempat.
Dalam operasi gabungan itu, HSA menyita 82 unit vape dan komponennya, termasuk 62 batang heatsticks.
Ancaman Hukuman Berat
Di Singapura, penggunaan, pembelian, dan kepemilikan vape dilarang. Pelanggar dapat dikenakan denda hingga S$2.000 (sekitar Rp23 juta).
Baca Juga: Sejoli Pendiri Restoran Haidilao: Dari Warung Kecil di China Jadi Miliarder Singapura
Sementara itu, bagi pihak yang mengimpor, mendistribusikan, atau menjual vape dan komponennya, ancaman hukuman lebih berat menanti.
Jika pod vape mengandung zat berbahaya seperti etomidate, obat bius cepat kerja yang berisiko tinggi bila digunakan di luar lingkungan medis pelanggar dapat dijerat Undang-Undang Racun (Poisons Act), dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda hingga S$10.000.
Pemerintah Anggap Vaping "Isu Narkotika"
Perdana Menteri Lawrence Wong dalam pidato National Day Rally akhir pekan lalu menegaskan bahwa pemerintah akan meningkatkan pengawasan dan memperlakukan kasus vaping sebagai isu narkotika.
"Kami akan memperketat penegakan hukum, terutama terhadap penjual vape yang mengandung zat berbahaya," ujar Wong.
Baca Juga: Singapura Anggap Vaping Sebagai Masalah Narkoba, Sanksi Lebih Berat Menanti
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya vape yang semakin marak beredar.