kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   24.000   1,27%
  • USD/IDR 16.294   8,00   0,05%
  • IDX 7.908   -35,61   -0,45%
  • KOMPAS100 1.111   -9,56   -0,85%
  • LQ45 828   1,36   0,16%
  • ISSI 267   -1,32   -0,49%
  • IDX30 428   -0,15   -0,03%
  • IDXHIDIV20 494   1,26   0,26%
  • IDX80 125   0,20   0,16%
  • IDXV30 131   0,16   0,12%
  • IDXQ30 138   0,21   0,15%

Singapura Gelar Razia Pengguna Rokok Elektrik (Vape), Denda hingga Rp 23 Juta


Kamis, 21 Agustus 2025 / 09:49 WIB
Singapura Gelar Razia Pengguna Rokok Elektrik (Vape), Denda hingga Rp 23 Juta
ILUSTRASI. Seseorang sedang menggunakan vape


Sumber: Channel News Asia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Sebanyak 15 orang terjaring dalam operasi penegakan hukum terhadap pengguna rokok elektrik (vape) di kawasan Central Business District (CBD) Singapura pada Rabu (20/8/2025) siang.

Melansir Channelnewsasia, operasi berlangsung selama dua jam dan dilakukan oleh petugas Health Sciences Authority (HSA) yang menyamar dengan pakaian kasual agar tidak dikenali.

Baca Juga: Temasek Siapkan Restrukturisasi, Rencana Pecah Jadi 3 Unit Investasi

Dalam operasi ini, sejumlah jurnalis juga turut mendampingi tim HSA untuk meliput langsung di lapangan.

Petugas bergerak berkelompok kecil tanpa rute tetap, menyisir area perkantoran dan ruang publik di pusat kota.

Beberapa pengguna vape ditemukan di area khusus merokok, sementara lainnya tertangkap di lokasi acak seperti tangga parkir mobil.

"Sebagian besar kaget saat dihampiri, tetapi mereka tetap kooperatif saat diminta menyerahkan perangkat vape dan memberikan data pribadi," ungkap seorang petugas HSA.

Salah satu perempuan bahkan langsung menutupi wajahnya ketika melihat kamera wartawan yang mendokumentasikan operasi tersebut.

Baca Juga: Perketat Hukum, Singapura Anggap Vape Adalah Narkoba, Cek Bahaya Vape untuk Kesehatan

Sehari sebelumnya, pada Selasa (19/8/2025), tiga orang juga ditangkap dalam operasi serupa di kawasan Haji Lane.

Dengan demikian, total 18 orang terjaring razia selama dua hari berturut-turut, dan semuanya dikenakan denda di tempat.

Dalam operasi gabungan itu, HSA menyita 82 unit vape dan komponennya, termasuk 62 batang heatsticks.

Ancaman Hukuman Berat

Di Singapura, penggunaan, pembelian, dan kepemilikan vape dilarang. Pelanggar dapat dikenakan denda hingga S$2.000 (sekitar Rp23 juta).

Baca Juga: Sejoli Pendiri Restoran Haidilao: Dari Warung Kecil di China Jadi Miliarder Singapura

Sementara itu, bagi pihak yang mengimpor, mendistribusikan, atau menjual vape dan komponennya, ancaman hukuman lebih berat menanti.

Jika pod vape mengandung zat berbahaya seperti etomidate, obat bius cepat kerja yang berisiko tinggi bila digunakan di luar lingkungan medis pelanggar dapat dijerat Undang-Undang Racun (Poisons Act), dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda hingga S$10.000.

Pemerintah Anggap Vaping "Isu Narkotika"

Perdana Menteri Lawrence Wong dalam pidato National Day Rally akhir pekan lalu menegaskan bahwa pemerintah akan meningkatkan pengawasan dan memperlakukan kasus vaping sebagai isu narkotika.

"Kami akan memperketat penegakan hukum, terutama terhadap penjual vape yang mengandung zat berbahaya," ujar Wong.

Baca Juga: Singapura Anggap Vaping Sebagai Masalah Narkoba, Sanksi Lebih Berat Menanti

Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya vape yang semakin marak beredar.

Selanjutnya: Saham EURO, JARR, dan TAYS Masuk Radar UMA, Ini Penyebabnya

Menarik Dibaca: Promo Burger Bangor x Qpon Agustus 2025, 3 Paket Spesial Serba Diskon 50%


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×