kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.890.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.289   15,00   0,09%
  • IDX 7.908   44,93   0,57%
  • KOMPAS100 1.114   6,07   0,55%
  • LQ45 821   5,67   0,70%
  • ISSI 267   1,36   0,51%
  • IDX30 424   2,60   0,62%
  • IDXHIDIV20 489   2,43   0,50%
  • IDX80 124   0,75   0,61%
  • IDXV30 129   0,41   0,32%
  • IDXQ30 137   0,79   0,58%

Daftar 6 Negara ASEAN yang Melarang Vape dan Sanksinya


Rabu, 20 Agustus 2025 / 10:47 WIB
Daftar 6 Negara ASEAN yang Melarang Vape dan Sanksinya
ILUSTRASI. Suasana Pameran IECIE Jakarta Vape Show di JIExpo, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Pameran industri vaping terbesar se-Asia Tenggara yang diselenggarakan hingga 22 Oktober 2022 ini diikuti oleh sekitar 6.000 pelaku industri vaping dari 70 perusahaan dari 12 negara diantara Amerika Serikat, Cina, Hong Kong, India, Indonesia, Inggris, Korea, Kroasia, Malaysia, Polandia, Switzerland, dan Thailand. KONTAN/Baihaki


Sumber: Tobacco Asia | Editor: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Simak daftar negara ASEAN yang larang penggunaan vape. Beberapa negara di Asia Tenggara mengambil langkah tegas terkait penggunaan rokok elektrik atau vape.

Vape adalah perangkat elektronik yang digunakan untuk menghirup uap hasil pemanasan cairan khusus (e-liquid atau vape juice) yang biasanya mengandung nikotin, perasa (flavor), serta bahan kimia lain.

Kebijakan negara yang melarang vape diberlakukan dengan alasan melindungi kesehatan masyarakat, mencegah kecanduan di kalangan remaja, serta menekan peredaran produk tembakau alternatif yang dianggap berisiko.

Terbaru, Singapura memberikan kesamaan penggunaan vape setara dengan bahaya dari narkoba.

Baca Juga: Industri Vape Masih Optimis Tumbuh, APVI Soroti Tantangan Daya Beli dan Regulasi

Negara Asia Tenggara yang Larang Vape

Karyawan menata liquid vape rokok elektrik di toko vape

Negara Thailand, Singapura, Vietnam, Kamboja, Brunei, hingga Laos termasuk negara yang telah menetapkan larangan ketat, baik terhadap impor, penjualan, distribusi, maupun penggunaan vape.

Setiap negara juga memiliki aturan dan sanksi berbeda, mulai dari denda ringan hingga hukuman penjara bagi pelanggarnya.

Simak daftar negara yang larang vape dan estimasi sanksi yang diberlakukan, dirangkum dari laman Tobacco Asia.

Baca Juga: Pasar Vape Indonesia Tumbuh Pesat, Tapi Masih Dihantui Regulasi dan Produk Ilegal

1. Thailand

Status: Vape ilegal sepenuhnya, sehingga dilarang membawa, membeli, menjual, atau menggunakan.

Sejak: Larangan impor dimulai 2014, penjualan dilarang sejak 2015.

Sanksi: Penggunaan/kepemilikan pribadi: Hingga 5 tahun penjara dan denda 5 kali nilai barang yang disita. Impor/penyelundupan: Hingga 10 tahun penjara dan denda 5 kali nilai barang.

Selain itu, menjual/distribusi: Hingga 10 tahun penjara dan denda sampai ฿500,000 setara Rp 250 juta. Sudah ada kasus nyata; wisatawan didenda puluhan ribu baht hingga deportasi.

2. Singapura

Status: Vape sepenuhnya dilarang (impor, penjualan, kepemilikan, penggunaan).

Sejak: Aturan diperketat sejak 2014–2015.

Sanksi: Kepemilikan/penggunaan/pembelian: Denda hingga SGD 2,000 atau Rp25 juta, Impor/penjualan/distribusi: Denda hingga SGD 10,000 setara Rp125 juta dan/atau 6 bulan penjara (pelanggaran pertama); hingga SGD 20,000 dan/atau 12 bulan penjara (pelanggaran berikutnya).

Penerapan: Tahun 2023, hampir 8.000 orang tertangkap melanggar. Upaya saat ini: Pada Agustus 2025, Kampanye “Bin the Vape” memungkinkan penyerahan vape tanpa denda.

Baca Juga: BPOM Rilis Aturan Baru, Bakal Awasi Zat Adiktif pada Vape

3. Vietnam

Status: Larangan total terhadap produksi, impor, penjualan, distribusi, dan penggunaan vape.

Sejak: Berlaku mulai 1 Januari 2025.

Sanksi: Penggunaan/kepemilikan: Denda hingga 2 juta dong (US$78 setara Rp1,2 juta). Impor, produksi, distribusi: Denda hingga 3 miliar dong (US$110,000 setara Rp1,7 miliar) atau hukuman penjara hingga 15 tahun, tergantung tingkat pelanggaran.

4. Brunei

Status: Vape dikategorikan sebagai produk tiruan tembakau; dilarang dijual, diimpor, dan digunakan di area publik tertentu.

Sejak: Berdasarkan Tobacco Order 2005.

Sanksi Menggunakan di tempat publik terlarang: Denda BND 300 setara Rp3,8 juta (pelanggaran pertama), BND 500 setara Rp6,3 juta (selanjutnya). Impor/penjualan: Denda hingga BND 5,000 setara Rp6,3 juta (pelanggaran pertama), hingga BND 10,000 setara Rp12,7 juta (selanjutnya).

Penerapan: Beberapa kasus nyata, pelanggar dijatuhi denda ribuan hingga puluhan ribu dolar Brunei atau ancaman hukuman penjara jika tidak membayar.

Baca Juga: Tanpa Denda, Singapura Ajak Warga Buang Vape Lewat Program “Bin the Vape”

5. Laos

Status: Vape dilarang, meski penegakan bervariasi di tiap wilayah.

Sejak: Larangan diberlakukan sejak Juli 2018.

Sanksi: Pengguna/vaper: Bisa didenda hingga 2 juta kip setara Rp1,5 juta atau penjara 6–12 bulan.

Kasus nyata: Ada laporan turis didenda antara 200 ribu hingga 5 juta kip, menunjukkan penegakan lokal yang ketat.

6. Kamboja

Status: Penjualan, impor, dan penggunaan vape dilarang.

Detail hukum dan sanksi: Belum ada informasi spesifik terkait tahun larangan maupun jumlah denda.

Demikian informasi terkait daftar negara ASEAN yang larang penggunaan vape.

Tonton: Trump Cabut Lebih dari 6.000 Visa Mahasiswa, Sebagian karena Dugaan Terorisme

Selanjutnya: Saham Big Banks Menguat Jelang Pengumuman RDG BI Hari Ini (20/8/2025)

Menarik Dibaca: 5 Resep Olahan Ayam yang Lezat dan Beda dari Biasanya, Sajian Spesial untuk Keluarga




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×