Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Singapura. Pemerintah Singapura menambah tiga perusahaan Indonesia yang mendapat surat peringatan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga berkontribusi terhadap polusi asap lintas batas. Dengan penambahan tersebut, total terdapat 10 perusahaan Indonesia yang menjadi sasaran penindakan berdasarkan Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA).
Mengutip The Straits Times, Senin (19/10/2026), ketiga perusahaan tersebut menerima surat berisi langkah-langkah pencegahan untuk mengendalikan kebakaran di lahan yang mereka kelola.
Badan Lingkungan Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) menyatakan, terdapat indikasi asap dari kebakaran di Kalimantan menyebar ke Singapura melalui lahan konsesi yang dikelola ketiga perusahaan tersebut.
NEA meminta perusahaan terkait mengerahkan petugas pemadam kebakaran untuk memadamkan api dan mencegah penyebarannya. Mereka juga diminta menghentikan aktivitas pembakaran yang sedang berlangsung serta tidak melakukan pembakaran baru.
Selain itu, perusahaan wajib menyerahkan rencana tindakan kepada NEA yang menjelaskan upaya pemadaman kebakaran dan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Baca Juga: Kerusuhan Prancis Perburuk Krisis Politik Macron, Marine Le Pen Diuntungkan
Daftar perusahaan Indonesia yang dikirim surat
Mengutip keterangan resmi di website NEA, berikut daftar perusahaan Indonesia yang dikirim surat oleh Pemerintah Singapura:
Tiga perusahaan yang diumumkan pada 19 Oktober 2026
1. PT Buana Megatama Jaya
Lokasi indikasi kebakaran: Kalimantan
2. PT Mananjung Hayak
Perkebunan kelapa sawit
3. PT Baratama Putra Perkasa
Perkebunan pulp
Tujuh perusahaan yang diumumkan pada 16 Oktober 2026
4. PT Bumi Andalas Permai
5. PT Bumi Mekar Hijau
6. PT Paramitra Mulia Langgeng
7. PT Sumatera Alam Anugerah
8. PT SBA Wood Industries
9. PT Hutan Lestari Raya
10. PT Bangkanesia
Tonton: IHSG Rebound, Saham Gorengan Masih Gentayangan? Ini PR Bursa RI!
Singapura pantau respons perusahaan Indonesia
Penerbitan surat peringatan terbaru tersebut dilakukan tiga hari setelah Singapura mengirimkan surat serupa kepada tujuh perusahaan Indonesia yang diduga berkaitan dengan kebakaran di Sumatera.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu mengatakan, pemerintah masih memantau respons tujuh perusahaan tersebut. Hingga Senin (19/10/2026), Singapura belum menerima tanggapan dari mereka.
"Kami berkomitmen menyelidiki semua perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas polusi asap lintas batas di Singapura dan tidak akan ragu mengambil tindakan lebih lanjut berdasarkan THPA, dengan mempertimbangkan informasi dan bukti yang tersedia," kata Fu, seperti dikutip CNA.
Fu menambahkan, bukti yang dikumpulkan pemerintah Singapura juga akan dibagikan kepada lembaga lain untuk mendukung proses penyelidikan.
Sementara itu, Menteri Senior Singapura K Shanmugam menegaskan bahwa pemerintah akan memanfaatkan seluruh instrumen hukum, regulasi, dan ekonomi yang tersedia untuk menindak perusahaan yang bertanggung jawab atas kabut asap.
Singapura juga membuka kemungkinan memperkuat peraturan terkait agar penindakan terhadap perusahaan yang diduga menyebabkan polusi asap lintas batas dapat dilakukan lebih cepat.
Baca Juga: Perusahaan Teknologi Raksasa Tiongkok Mengimpor US$ 35 Miliar Cip Canggih Nvidia
Sejumlah perusahaan terkait industri pulp dan kertas
Mengutip laporan Free Malaysia Today, beberapa perusahaan yang menerima surat peringatan tercatat sebagai pemasok bagi salah satu kelompok usaha besar di industri pulp atau bubur kertas dan kertas.
Dari total 10 perusahaan yang telah disurati, empat di antaranya tercatat sebagai pemasok kelompok usaha tersebut. Salah satu perusahaan yang baru menerima surat peringatan juga termasuk dalam kelompok pemasok itu.
Kelompok usaha terkait menyatakan bahwa surat peringatan dari Singapura merupakan langkah pencegahan, bukan penetapan bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran.
Dalam tanggapan tertulis kepada Free Malaysia Today, kelompok usaha tersebut menyatakan akan bekerja sama dengan pemasok terkait untuk mengendalikan kebakaran, mencegah munculnya titik api baru, dan menegakkan kebijakan tanpa pembakaran.
Kelompok usaha itu juga menyebut telah menginvestasikan hampir US$ 300 juta atau sekitar Rp 5,4 triliun untuk pengelolaan kebakaran selama satu dekade terakhir.
Ancaman denda hingga Rp 28 miliar
Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas Singapura mulai berlaku pada 2014. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah Singapura untuk mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang aktivitasnya di luar negeri menyebabkan atau berkontribusi terhadap polusi asap di Singapura.
Perusahaan yang terbukti bersalah dapat dikenai denda hingga 100.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 1,4 miliar untuk setiap hari ketika polusi asap berlangsung. Denda maksimum yang diatur mencapai 2 juta dollar Singapura atau sekitar Rp 28 miliar.
Ketentuan tersebut juga mencakup sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi surat peringatan berisi langkah-langkah pencegahan.
Singapura pernah menggunakan undang-undang tersebut saat krisis kabut asap pada 2015. Ketika itu, NEA menerbitkan surat hukum kepada enam perusahaan di Indonesia.
Menurut CNA, penyelidikan terhadap empat perusahaan dari kasus tersebut masih berlangsung hingga kini.
Pemerintah Singapura mengakui bahwa penyelidikan atas dugaan pelanggaran yang melibatkan perusahaan di luar negeri menghadapi sejumlah tantangan. Meski demikian, Grace Fu menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya menindak perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas polusi asap lintas batas.
Sumber: https://www.kompas.com/global/read/2026/10/20/083252870/bertambah-lagi-3-perusahaan-indonesia-disurati-singapura-karena-karhutla?page=all#page2.














