kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.420   5,00   0,03%
  • IDX 7.140   45,51   0,64%
  • KOMPAS100 1.041   11,24   1,09%
  • LQ45 813   10,50   1,31%
  • ISSI 223   0,66   0,30%
  • IDX30 424   4,98   1,19%
  • IDXHIDIV20 504   2,16   0,43%
  • IDX80 117   1,44   1,24%
  • IDXV30 119   0,03   0,03%
  • IDXQ30 139   1,48   1,07%

Spekulatif, lembaga keuangan di China tak boleh sediakan layanan transaksi kripto


Rabu, 19 Mei 2021 / 04:00 WIB
Spekulatif, lembaga keuangan di China tak boleh sediakan layanan transaksi kripto


Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - BEIJING. China melarang lembaga keuangan dan perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan terkait transaksi mata uang kripto, dan memperingatkan investor agar tidak melakukan perdagangan spekulatif mata uang kripto.

Mengutip Reuters, Selasa (18/5), tiga badan industri dalam pernyataan bersama menyatakan, di bawah larang tersebut, termasuk bank dan saluran pembayaran online tidak boleh menawarkan layanan apapun yang melibatkan cryptocurrency kepada klien, seperti pendaftaran, perdagangan, kliring, penyelesaian.

"Baru-baru ini, harga mata uang kripto telah meroket dan anjlok, dan perdagangan spekulatif mata uang kripto telah pulih, secara serius melanggar keamanan properti orang dan mengganggu tatanan ekonomi dan keuangan normal," kata mereka dalam pernyataan itu.

Baca Juga: Porsi bank global di pasar pinjaman offshore China semakin turun

China telah melarang pertukaran crypto dan penawaran koin awal tetapi tidak melarang individu untuk memegang cryptocurrency.

Pernyataan itu juga mengatakan, institusi tidak boleh menyediakan layanan tabungan, kepercayaan atau penjaminan cryptocurrency, atau mengeluarkan produk keuangan yang terkait dengan cryptocurrency.

Pernyataan itu juga menyoroti risiko perdagangan cryptocurrency, mengatakan mata uang virtural "tidak didukung oleh nilai riil", harganya mudah dimanipulasi, dan kontrak perdagangan tidak dilindungi oleh hukum China.

Tiga badan industri tersebut adalah: Asosiasi Keuangan Internet Nasional China, Asosiasi Perbankan China, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring China.

Selanjutnya: Setop Pembayaran Bitcoin, Ini Sejumlah Alternatif Jika Tesla Masih Ingin Pakai Kripto




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×