kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -8,00   -0,05%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Taipan Minyak Singapura Ini Dijatuhi Hukuman 17,5 Tahun Penjara


Senin, 18 November 2024 / 14:56 WIB
Taipan Minyak Singapura Ini Dijatuhi Hukuman 17,5 Tahun Penjara
ILUSTRASI. Taipan minyak Singapura Lim Oon Kuin telah dijatuhi hukuman 17,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Singapura karena menipu HSBC Holdings Plc.


Sumber: Bloomberg | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Taipan minyak Singapura Lim Oon Kuin telah dijatuhi hukuman 17,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Singapura karena menipu HSBC Holdings Plc. Ia didakwa melakukan pemalsuan dalam kasus yang telah mengguncang komunitas perdagangan komoditas Singapura dan menyebabkan bank-bank menanggung kerugian besar.

Hakim Toh Han Li mengatakan di Pengadilan Negeri Singapura pada Senin (18/11) bahwa "hukuman yang membuat jera" diperlukan. Ketiga dakwaan tersebut, dari lebih dari 100 dakwaan yang awalnya dihadapi Lim, berjumlah hampir US$ 112 juta.

Seperti dikutip Bloomberg, dikenal sebagai OK Lim, pendiri kerajaan perdagangan komoditas Hin Leong Trading yang berusia 82 tahun itu dihukum awal tahun ini.

Baca Juga: Trader minyak asal Singapura Hin Leong mengaku rugi US$ 800 juta

Pada puncaknya, Hin Leong adalah salah satu pemasok solar dan bahan bakar pengiriman terbesar di Asia. Kehancurannya menyusul serangkaian skandal termasuk runtuhnya Noble Group Ltd. dan kebangkrutan Agritrade International Pte.

Dalam kasus perdata terpisah, OK Lim dan anak-anaknya sepakat pada bulan September untuk membayar US$ 3,6 miliar kepada likuidator Hin Leong dan kreditor HSBC, dan mengatakan mereka akan melanjutkan dengan pengajuan kebangkrutan.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×