kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tembus 14.600 orang, kematian akibat corona di AS tertinggi kedua di dunia


Kamis, 09 April 2020 / 13:44 WIB
Tembus 14.600 orang, kematian akibat corona di AS tertinggi kedua di dunia
ILUSTRASI. Anggota Garda Nasional Michigan menyiapkan tempat tidur rumahsakit ketika pusat konvensi TCF Detroit diubah menjadi rumahsakit lapangan di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19) di Detroit, Michigan, AS, 1 April 2020.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Angka kematian akibat virus corona baru di Amerika Serikat (AS) pada Rabu (8/4) melampaui 14.600 orang. Itu berarti, tertinggi kedua di dunia setelah Italia dan menyalip Spanyol.

Virus corona telah merenggut nyawa setidaknya 14.695 orang di AS, yang memimpin dalam jumlah infeksi terkonfirmasi di dunia dengan 429.052 kasus, mengacu penghitungan Universitas Johns Hopkins.

New York, negara bagian yang paling terpukul di negeri uak Sam, pada Rabu (8/4) melaporkan jumlah kematian tertinggi dalam satu hari, dengan dokter dan perawat menyatakan syok dengan kecepatan itu.

Baca Juga: Kasus virus corona tanpa gejala melonjak, China keluarkan aturan baru

Jumlah kasus virus corona di New York mendekati 150.000 pada Rabu (8/4), bahkan ketika pihak berwenang memperingatkan penghitungan kematian resmi negara bagian itu mungkin lebih rendah angka sebenarnya.

Mengutip Channelnewsasia.com, Gubernur New York Andrew Cuomo, yang memerintahkan pengibaran bendera setengah tiang di seluruh New York sebagai tanda berkabung atas korban yang meninggal, mengatakan, 779 orang meregang nyawa pada Rabu.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×