kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tembus 3.000 kasus corona, Singapura dalam situasi kritis


Selasa, 14 April 2020 / 19:21 WIB
Tembus 3.000 kasus corona, Singapura dalam situasi kritis
ILUSTRASI. Para pekerja melakukan tindakan social distancing saat mereka mengantre makan siang di asrama Westlite saat penyebaran penyakit virus corona (COVID-19) di Singapura, Jumat (10/4/2020).


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Singapura melaporkan 334 kasus baru virus corona pada Selasa (14/4). Tambahan kasus ini mengantarkan total kasus di negeri merlion menembus angka 3.000, persisnya 3.252.

Tapi, kasus baru virus corona pada Selasa (14/4) bukanlah kenaikan harian tertinggi di Singapura. Rekor tersebut tertoreh pada Senin (13/3), dengan kasus baru infeksi mencapai 386.

Dari kasus-kasus baru tersebut, sebanyak 189 di antaranya terkait klaster yang teridentifikasi sebelumnya dan 23 berhubungan dengan kasus lokal lainnya. Sedang sisanya 122 kasus belum terlacak.

Baca Juga: WHO: 90% kasus virus corona datang dari Eropa dan Amerika Serikat

Hingga Selasa (14/4), melansir Channelnewsasia.com, sembilan orang meninggal di Singapura akibat virus corona.

Menteri Kesehatan Gan Kim Yong mengatakan, pada umumnya Singapura sudah mengambil langkah-langkah pemutus sirkuit virus corona dengan serius. Tapi, negara kota ini tidak bisa berpuas diri.

"Kami tetap dalam situasi kritis, jumlah kasus meningkat," kata Gan yang memimpin Gugus Tugas Multi-Kementerian untuk Menangani Covid-19 dalam konferensi pers seperti dikutip Channelnewsasia.com.

Baca Juga: China uji coba dua vaksin virus corona pada manusia




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×