Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada pekan ini kemungkinan akan menjadi Presiden AS ketiga yang akan dimakzulkan ketika DPR AS yang dipimpin Partai Demokrat memberikan suara atas upaya Trump menekan Ukraina menyelidiki saingan politiknya Joe Biden.
Mengutip Reuters, Rabu (18/12), Trump menghadapi satu tuduhan menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta Ukraina menyelidiki Biden, penantangnya di Pemilihan Presiden AS pada 2020. Trump juga dituding menghalangi penyelidikan Kongres terhadap masalah tersebut.
Baca Juga: AS pungut tarif baru, perang dagang dengan Eropa kian membara?
Trump yang berasal dari Partai Republik telah membantah tuduhan itu. Trump dalam pembelaannya menuding Demokrat melakukan upaya yang tidak berdasar dan bermotivasi politik untuk menggulingkannya dari kekuasaan.
DPR AS kemungkinan akan melakukan pemakzulan terhadap Trump pada hari Rabu ini dan menetapkan waktu pemungutan suara pada hari Minggu ini.
Apakah Kongres akan menyetujui tuduhan dan mengirim masalah tersebut ke Senat yang dipimpin Partai Republik untuk mengadakan persidangan yang berdampak melucuti kekuasaan Trump sebagai Presiden AS atau tidak.
Partai Demokrat yang mayoritas di DPR AS diperkirakan akan memenangkan pemungutan suara. Sementara itu di Senat, Partai Republik menduduki 53 kursi dari 100 kursi. Dimana Partai Republik di atas kertas akan menang. Karena untuk memakzulkan Presiden AS dibutuhkan dua pertiga mayoritas dari mereka yang hadir.
Baca Juga: Johnson uses UK law to demand EU trade deal by end of 2020
Meski kalah suara di Senat, tapi Pemimpin Demokrat di Senat, Chuck Schumer pada hari minggu berupaya memperpanjang proses pemakzulan Trump dengan berupaya meminta kesaksian dari sejumlah pejabat Gedung PUtih.