Sumber: Cointelegraph | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dikabarkan tengah menyiapkan perintah eksekutif yang akan memerintahkan regulator perbankan menyelidiki dugaan praktik debanking terhadap pelaku industri kripto dan kelompok konservatif, demikian laporan The Wall Street Journal (WSJ), Senin (4/8/2025).
Menurut draf perintah eksekutif yang diperoleh WSJ, Trump akan meminta regulator seperti Federal Reserve, FDIC, dan OCC untuk memeriksa apakah terdapat pelanggaran terhadap hukum antimonopoli, perlindungan konsumen, atau prinsip pinjaman yang adil (fair lending).
Baca Juga: Konsumen Kripto Tembus 15,85 Juta, Transaksi Juni 2025 Capai Rp 32,31 Triliun
Jika ditemukan pelanggaran, kasus tersebut dapat dilimpahkan ke Departemen Kehakiman untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Perintah tersebut juga meminta agar lembaga keuangan meninjau kembali kebijakan internal yang berpotensi mendorong bank untuk menutup layanan terhadap klien dari sektor tertentu seperti perusahaan kripto.
WSJ menyebutkan, Trump dapat menandatangani perintah tersebut dalam minggu ini, meski waktunya masih bisa berubah.
Industri kripto telah lama menuduh pemerintahan Biden menggunakan regulator untuk memutus akses perusahaan kripto dari sistem perbankan, terutama setelah skandal runtuhnya bursa FTX pada 2022.
Baca Juga: Trump Segera Umumkan Calon Gubernur The Fed, Pertimbangkan 4 Nama Pengganti Powell
Dokumen pengadilan yang dibuka pada Desember 2024 mengungkap bahwa Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) sempat meminta sejumlah bank untuk menunda aktivitas terkait kripto pada 2022.
Kepala bagian hukum Coinbase, Paul Grewal, saat itu mengatakan temuan ini menunjukkan bahwa tudingan terhadap pemerintah bukan sekadar “teori konspirasi kripto.”