kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.772.000   35.000   1,28%
  • USD/IDR 16.987   14,00   0,08%
  • IDX 9.030   -104,72   -1,15%
  • KOMPAS100 1.242   -13,01   -1,04%
  • LQ45 875   -9,14   -1,03%
  • ISSI 330   -3,91   -1,17%
  • IDX30 446   -7,99   -1,76%
  • IDXHIDIV20 520   -17,93   -3,33%
  • IDX80 138   -1,44   -1,03%
  • IDXV30 143   -5,58   -3,76%
  • IDXQ30 142   -3,35   -2,30%

Trump Teken Perintah, Akses Investor Besar Beli Rumah Keluarga Tunggal Dibatasi


Rabu, 21 Januari 2026 / 10:25 WIB
Trump Teken Perintah, Akses Investor Besar Beli Rumah Keluarga Tunggal Dibatasi
ILUSTRASI. Perintah eksekutif Trump batasi investor institusional demi harga rumah terjangkau. (REUTERS/Evelyn Hockstein)


Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk membatasi investor institusional besar agar tidak bersaing dengan pembeli rumah individu dalam upaya untuk membuat perumahan lebih terjangkau, kata Gedung Putih.

“Untuk menjaga pasokan rumah keluarga tunggal bagi keluarga Amerika dan meningkatkan jalur kepemilikan rumah, kebijakan pemerintahan saya adalah bahwa investor institusional besar tidak boleh membeli rumah keluarga tunggal yang seharusnya dapat dibeli oleh keluarga,” kata Trump dalam perintah tersebut seperti dilansir Reuters, Rabu (21/1/2026).

Trump, di bawah tekanan untuk mengatasi kekhawatiran pemilih tentang keterjangkauan perumahan menjelang pemilihan kongres tahun ini, baru-baru ini mendorong sejumlah proposal kebijakan utama yang bertujuan untuk meningkatkan kepemilikan rumah dan mengendalikan biaya hidup.

Baca Juga: Harga Emas Cetak Rekor Baru, Tembus ke Atas US$ 4.800 untuk Pertama Kalinya!

Awal Januari lalu, Trump memerintahkan Fannie Mae dan Freddie Mac untuk membeli obligasi hipotek senilai US$ 200 miliar untuk menurunkan biaya perumahan.

Perintah Trump pada hari Selasa mengarahkan pemerintahannya untuk mempromosikan penjualan rumah kepada pembeli individu, membatasi program federal agar tidak memfasilitasi penjualan rumah keluarga tunggal kepada investor Wall Street, dan meninjau akuisisi oleh investor besar.

Departemen Kehakiman dan Komisi Perdagangan Federal akan meninjau transaksi besar.

"Departemen Kehakiman dan Komisi Perdagangan Federal akan meninjau akuisisi oleh investor besar untuk praktik anti-persaingan dan memprioritaskan penegakan hukum terhadap praktik-praktik tertentu oleh investor institusional di pasar penyewaan rumah keluarga tunggal," menurut lembar fakta yang dirilis oleh Gedung Putih.

Perintah tersebut menginstruksikan lembaga federal untuk mengizinkan individu dan investor non-institusional lainnya untuk membeli properti yang disita.

Baca Juga: Pasar Saham Jepang Goyah: Ini Sektor Paling Terdampak Aksi Jual Investor

Gedung Putih juga akan menyiapkan rekomendasi legislatif untuk mengkodifikasi kebijakan guna mencegah investor institusional besar mengakuisisi rumah keluarga tunggal.

Lembaga-lembaga Wall Street seperti Blackstone BX.N, American Homes 4 Rent AMH.N, dan Progress Residential telah membeli ribuan rumah keluarga tunggal sejak krisis keuangan tahun 2008 menyebabkan gelombang penyitaan rumah.

Pada Juni 2022, investor institusional memiliki sekitar 450.000 rumah, atau sekitar 3%, dari seluruh rumah sewa keluarga tunggal secara nasional, menurut sebuah studi tahun 2024 oleh Kantor Akuntabilitas Pemerintah.

Langkah Trump untuk menargetkan pemilik rumah dari Wall Street akan menyelaraskannya dengan Partai Demokrat, yang selama bertahun-tahun telah mengkritik pembelian rumah oleh perusahaan, mengklaim bahwa hal itu telah membantu memicu biaya perumahan, dan telah berupaya tanpa hasil untuk mendorong RUU untuk menindak tren tersebut.

Selanjutnya: Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Rabu (21/1): Dolar AS Rp17.065,90 pada Kurs Transaksi BI

Menarik Dibaca: Waspada Tingkat Tinggi! Hujan dan Cuaca Ekstrem di Provinsi Ini Jelang Akhir Januari




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×