kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.340   46,00   0,28%
  • IDX 7.108   -48,06   -0,67%
  • KOMPAS100 1.036   -7,15   -0,69%
  • LQ45 793   -7,13   -0,89%
  • ISSI 231   -1,02   -0,44%
  • IDX30 412   -2,67   -0,64%
  • IDXHIDIV20 483   -2,57   -0,53%
  • IDX80 116   -0,87   -0,75%
  • IDXV30 119   -0,80   -0,67%
  • IDXQ30 133   -0,85   -0,64%

Tujuh bank tersandung kasus monopoli emas


Selasa, 29 September 2015 / 18:59 WIB
Tujuh bank tersandung kasus monopoli emas


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

ZURICH. Lagi, praktik kotor membayangi sejumlah lembaga keuangan raksasa dunia. Kali ini, tuduhan manipulasi terlontar dari regulator anti monopoli Swiss (WEKO). Senin (28/9), WEKO resmi membuka investigasi perihal indikasi manipulasi di transaksi perdagangan emas.

WEKO mengungkapkan, hasil temuan sementara merujuk pada potensi kolusi antara UBS, Julius Baer, Deutsche Bank, HSBC, Barclays, Morgan Stanley, dan Mitsui. Tujuh bank papan atas ini diduga berkonspirasi menentukan harga permintaan dan penawaran transaksi emas. "WEKO menemukan indikasi bahwa tujuh bank tersebut melanggar aturan tentang kompetisi sehat di kontrak perdagangan emas," tulis WEKO, kemarin.

Jurubicara WEKO menambahkan, hasil akhir investigasi kemungkinan bakal rampung pada tahun 2016 atau 2017 mendatang. Andai terbukti bersalah, tujuh bank yang tersandung kasus monopoli tersebut bakal wajib membayar denda.

Manajemen Julius Baer dan Deutsche Bank menyatakan, mereka akan bersikap kooperatif selama penyelidikan berlangsung. Sementara lima bank lain masih menolak berkomentar.

Makin marak

Yang jelas, skandal manipulasi dan kolusi bukan yang pertama kalinya menjerat perbankan global. Tuduhan WEKO menambah daftar panjang kecurigaan regulator terhadap praktik kotor yang dilakoni perbankan. Sebelumnya, Otoritas Pengawas Pasar Keuangan Swiss atawa Swiss Financial Market Supervisory Authority (FINMA) berhasil membuktikan bahwa lima bank jumbo terbukti bersalah dalam kasus manipulasi transaksi forex.

Mereka adalah UBS, HSBC, Citigroup, Royal Bank of Scotland (RBS) dan JP Morgan. Detailnya, UBS, HSBC, dan Citigroup bersalah karena lalai mencegah praktik manipulasi transaksi forex. Sementara, RBS dan JP Morgan bersalah karena melakukan praktik curang dalam menentukan harga acuan (benchmark) mata uang.

FINMA mewajibkan lima bank itu membayar denda hingga senilai US$ 5 miliar. Regulator Swiss itu juga memerintahkan sejumlah bank untuk membatasi pemberian bonus kepada trader forex.

Manipulasi tak cuma terjadi di pasar forex, komoditas dan suku bunga acuan. Akhir tahun lalu, sebanyak 12 bank besar dunia tersangkut tuduhan persekongkolan untuk memanipulasi ISDAfix.

ISDAfix yakni patokan untuk menetapkan tarif derivatif suku bunga dan instrumen keuangan lain. Bank yang terjerat diantaranya Bank of America (BoA), Barclays, dan BNP Paribas. 




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×