kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -7.000   -0,27%
  • USD/IDR 18.042   34,00   0,19%
  • IDX 6.320   85,12   1,37%
  • KOMPAS100 832   13,60   1,66%
  • LQ45 635   11,28   1,81%
  • ISSI 218   2,09   0,97%
  • IDX30 357   7,08   2,02%
  • IDXHIDIV20 439   8,12   1,89%
  • IDX80 95   1,54   1,64%
  • IDXV30 120   1,66   1,39%
  • IDXQ30 114   1,99   1,77%

Uber membayar tuntutan sopir US$ 3 juta


Rabu, 10 Januari 2018 / 21:41 WIB
ILUSTRASI. Logo UBER


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Uber Technologies Inc sepakat membayar hingga US$ 3 juta untuk menyelesaikan gugatan class action yang diajukan 2.421 pengemudi di New York. Uber dituduh mengenakan biaya berlebih ke pengemudi. 

Mengutip Reuters, tuntutan tersebut diajukan di Pengadilan Federal Brooklyn, New York dan memerlukan persetujuan dari Hakim Distrik AS Nicholas Garaufis. Para sopir menuduh Uber melanggar kontrak terutama soal pajak penjualan dan biaya yang berkaitan dengan kompensasi pekerja yang memberatkan pengemudi Uber. 
Para sopir juga menuduh Uber melakukan promosi palsu yakni menawarkan kompensasi terjamin tanpa mengungkapkan kondisinya. Semisal, dalam iklan, pengemudi dijanjikan di bulan pertama akan mendapat dana US$ 5.000. 

Uber menolak semua tuduhan tersebut. Hanya saja, perusahaan transportasi online tersebut memutuskan untuk tidak mengajukan keberatan dan menerima keputusan pengadilan. 
 




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×