kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.933.000   16.000   0,83%
  • USD/IDR 16.124   -99,00   -0,61%
  • IDX 7.938   45,13   0,57%
  • KOMPAS100 1.122   5,46   0,49%
  • LQ45 831   0,71   0,09%
  • ISSI 266   2,79   1,06%
  • IDX30 429   0,00   0,00%
  • IDXHIDIV20 493   0,95   0,19%
  • IDX80 125   0,29   0,24%
  • IDXV30 128   0,46   0,36%
  • IDXQ30 139   0,26   0,19%

Uber membayar tuntutan sopir US$ 3 juta


Rabu, 10 Januari 2018 / 21:41 WIB
Uber membayar tuntutan sopir US$ 3 juta
ILUSTRASI. Logo UBER


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Uber Technologies Inc sepakat membayar hingga US$ 3 juta untuk menyelesaikan gugatan class action yang diajukan 2.421 pengemudi di New York. Uber dituduh mengenakan biaya berlebih ke pengemudi. 

Mengutip Reuters, tuntutan tersebut diajukan di Pengadilan Federal Brooklyn, New York dan memerlukan persetujuan dari Hakim Distrik AS Nicholas Garaufis. Para sopir menuduh Uber melanggar kontrak terutama soal pajak penjualan dan biaya yang berkaitan dengan kompensasi pekerja yang memberatkan pengemudi Uber. 
Para sopir juga menuduh Uber melakukan promosi palsu yakni menawarkan kompensasi terjamin tanpa mengungkapkan kondisinya. Semisal, dalam iklan, pengemudi dijanjikan di bulan pertama akan mendapat dana US$ 5.000. 

Uber menolak semua tuduhan tersebut. Hanya saja, perusahaan transportasi online tersebut memutuskan untuk tidak mengajukan keberatan dan menerima keputusan pengadilan. 
 




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×