kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Uber membayar tuntutan sopir US$ 3 juta


Rabu, 10 Januari 2018 / 21:41 WIB
Uber membayar tuntutan sopir US$ 3 juta
ILUSTRASI. Logo UBER


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Uber Technologies Inc sepakat membayar hingga US$ 3 juta untuk menyelesaikan gugatan class action yang diajukan 2.421 pengemudi di New York. Uber dituduh mengenakan biaya berlebih ke pengemudi. 

Mengutip Reuters, tuntutan tersebut diajukan di Pengadilan Federal Brooklyn, New York dan memerlukan persetujuan dari Hakim Distrik AS Nicholas Garaufis. Para sopir menuduh Uber melanggar kontrak terutama soal pajak penjualan dan biaya yang berkaitan dengan kompensasi pekerja yang memberatkan pengemudi Uber. 
Para sopir juga menuduh Uber melakukan promosi palsu yakni menawarkan kompensasi terjamin tanpa mengungkapkan kondisinya. Semisal, dalam iklan, pengemudi dijanjikan di bulan pertama akan mendapat dana US$ 5.000. 

Uber menolak semua tuduhan tersebut. Hanya saja, perusahaan transportasi online tersebut memutuskan untuk tidak mengajukan keberatan dan menerima keputusan pengadilan. 
 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×