Sumber: Reuters | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. European Commission memutuskan untuk mengecualikan impor produk kulit dari regulasi anti-deforestasi Uni Eropa.
Keputusan ini diumumkan pada Senin (4/5/2026), menyusul kampanye intensif dari kelompok industri yang menilai bahwa produksi kulit tidak secara langsung mendorong ekspansi peternakan sapi yang menjadi penyebab utama deforestasi.
Dengan adanya pengecualian tersebut, produk seperti kulit, jangat, dan bahan turunan lainnya tidak lagi termasuk dalam cakupan regulasi yang disebut sebagai yang pertama di dunia ini.
Aturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada Desember mendatang, dan mewajibkan perusahaan yang menjual komoditas tertentu ke pasar Uni Eropa untuk membuktikan bahwa produk mereka tidak berasal dari praktik deforestasi.
Regulasi ini sebelumnya mencakup berbagai komoditas utama seperti kedelai, kopi, daging sapi, dan minyak kelapa sawit. Perusahaan yang terlibat dalam perdagangan komoditas tersebut diwajibkan menunjukkan bahwa rantai pasok mereka tidak berkontribusi terhadap penggundulan hutan.
Baca Juga: Investasi ADB US$ 70 Miliar, Asia-Pasifik Siap Banjir Energi & Digital
Keputusan Uni Eropa ini sekaligus mengonfirmasi laporan sebelumnya yang menyebutkan bahwa produk kulit kemungkinan akan dikeluarkan dari daftar komoditas yang diatur.
Dalam pernyataannya, Komisi Eropa menjelaskan bahwa faktor utama deforestasi adalah perluasan lahan pertanian yang berkaitan dengan produksi tujuh komoditas utama, yakni ternak sapi, kayu, kakao, kedelai, minyak sawit, kopi, dan karet, serta sejumlah produk turunannya.
"Berdasarkan regulasi tersebut, setiap operator atau pedagang yang menempatkan komoditas ini di pasar Uni Eropa, atau mengekspornya dari wilayah tersebut, harus dapat membuktikan bahwa produk tersebut tidak berasal dari lahan yang baru saja mengalami deforestasi atau berkontribusi terhadap degradasi hutan," demikian pernyataan Komisi Eropa.
Baca Juga: Iran Rilis Peta Baru Wilayah Kontrol di Selat Hormuz, Picu Perhatian Global
Lebih lanjut, otoritas Uni Eropa menegaskan bahwa setiap pelaku usaha atau pedagang yang memasukkan komoditas tersebut ke pasar Uni Eropa, atau mengekspornya dari wilayah tersebut, wajib memastikan bahwa produk yang diperdagangkan tidak berasal dari lahan yang baru saja mengalami deforestasi atau menyebabkan degradasi hutan.
Kebijakan ini tetap menjadi bagian penting dari upaya Uni Eropa dalam menekan laju deforestasi global, sekaligus menjaga keberlanjutan rantai pasok komoditas strategis di pasar internasional.













