Sumber: Reuters | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - BRUSSELS. Negara-negara Uni Eropa pada Kamis (18/12/2025), menyetujui kesepakatan untuk menunda undang-undang anti-deforestasi atau EU Deforestation Regulation (EUDR) selama satu tahun.
Seperti dilansir Reuters, kebijakan EUDR ini akan melarang impor kakao, minyak sawit, dan komoditas lain yang terkait dengan perusakan hutan ke Uni Eropa, dan mewajibkan eksportir asing komoditas ini untuk memberikan pernyataan uji tuntas yang membuktikan bahwa produk mereka tidak berkontribusi pada perusakan hutan.
Awalnya dijadwalkan berlaku mulai Desember 2024, undang-undang ini dirancang sebagai pilar utama agenda hijau Uni Eropa. Uni Eropa telah menundanya selama setahun, tetapi hal itu tidak meredakan penentangan dari industri dan mitra dagang termasuk Brasil, Indonesia, dan Amerika Serikat (AS(, yang mengatakan bahwa mematuhi aturan tersebut akan mahal dan merugikan ekspor mereka ke Eropa.
Berdasarkan undang-undang Uni Eropa yang telah diubah, perusahaan besar sekarang harus mematuhinya mulai 30 Desember 2026, diikuti oleh perusahaan kecil dengan omset kurang dari € 10 juta dalam produk yang terpengaruh, mulai 30 Juni 2027.
Uni Eropa mengusulkan penundaan undang-undang tersebut untuk kedua kalinya pada bulan September 2025, dengan alasan kekhawatiran tentang kesiapan sistem teknologi informasi yang dibutuhkan untuk mendukungnya.
Perusahaan makanan besar seperti Nestle, Ferrero, dan Olam Agri telah memperingatkan bahwa penundaan lebih lanjut terhadap undang-undang tersebut membahayakan hutan di seluruh dunia. Kebijakan ini bertujuan untuk mengakhiri 10% deforestasi global yang dipicu oleh konsumsi barang impor Uni Eropa.













