Reporter: Agung Ardyatmo, Bloomberg | Editor: Uji Agung Santosa
LUXEMBOURG. Negera-negara Uni Eropa (UE) menyepakati akan memperketat penggunaan anggaran dan mengenakan sanksi bagi negara yang defisitnya berlebih. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya kembali krisis seperti yang dialami Yunani.
Para menteri keuangan UE sepakat akan mengenakan denda bagi negara yang defisit anggarannya, bahkan belum melebihi batas 3% dari pendapatan bruto (GDP) negara tersebut, yang selama ini dikenakan.
"Selama ini denda hanya akan dikenakan apabila defisit anggarannya melebihi 3% dari GDP suatu negara. Namun mulai sekarang, jika defisit sudah mendekati 3% denda sudah akan dikenakan," tegas Presiden UE Herman Van Rompuy.
Berdasarkan kesepakatan, negara yang defisitnya anggarannya melebihi 3% dari GDP, akan dikenakan denda sebesar 0,5% dari GDP mereka. Kecuali, mereka bisa mengembalikan anggaran mereka seperti sedia kala.













