kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Uni Eropa Kenakan Denda Bagi Negara dengan Defisit Berlebih


Selasa, 08 Juni 2010 / 09:37 WIB


Reporter: Agung Ardyatmo, Bloomberg | Editor: Uji Agung Santosa

LUXEMBOURG. Negera-negara Uni Eropa (UE) menyepakati akan memperketat penggunaan anggaran dan mengenakan sanksi bagi negara yang defisitnya berlebih. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya kembali krisis seperti yang dialami Yunani.

Para menteri keuangan UE sepakat akan mengenakan denda bagi negara yang defisit anggarannya, bahkan belum melebihi batas 3% dari pendapatan bruto (GDP) negara tersebut, yang selama ini dikenakan.

"Selama ini denda hanya akan dikenakan apabila defisit anggarannya melebihi 3% dari GDP suatu negara. Namun mulai sekarang, jika defisit sudah mendekati 3% denda sudah akan dikenakan," tegas Presiden UE Herman Van Rompuy.

Berdasarkan kesepakatan, negara yang defisitnya anggarannya melebihi 3% dari GDP, akan dikenakan denda sebesar 0,5% dari GDP mereka. Kecuali, mereka bisa mengembalikan anggaran mereka seperti sedia kala.




TERBARU

[X]
×