kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Uni Eropa Kenakan Denda Bagi Negara dengan Defisit Berlebih


Selasa, 08 Juni 2010 / 09:37 WIB


Reporter: Agung Ardyatmo, Bloomberg | Editor: Uji Agung Santosa

LUXEMBOURG. Negera-negara Uni Eropa (UE) menyepakati akan memperketat penggunaan anggaran dan mengenakan sanksi bagi negara yang defisitnya berlebih. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya kembali krisis seperti yang dialami Yunani.

Para menteri keuangan UE sepakat akan mengenakan denda bagi negara yang defisit anggarannya, bahkan belum melebihi batas 3% dari pendapatan bruto (GDP) negara tersebut, yang selama ini dikenakan.

"Selama ini denda hanya akan dikenakan apabila defisit anggarannya melebihi 3% dari GDP suatu negara. Namun mulai sekarang, jika defisit sudah mendekati 3% denda sudah akan dikenakan," tegas Presiden UE Herman Van Rompuy.

Berdasarkan kesepakatan, negara yang defisitnya anggarannya melebihi 3% dari GDP, akan dikenakan denda sebesar 0,5% dari GDP mereka. Kecuali, mereka bisa mengembalikan anggaran mereka seperti sedia kala.




TERBARU

[X]
×