kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   15.000   0,79%
  • USD/IDR 16.800   4,00   0,02%
  • IDX 6.262   8,20   0,13%
  • KOMPAS100 896   3,65   0,41%
  • LQ45 707   -0,42   -0,06%
  • ISSI 194   0,88   0,46%
  • IDX30 372   -0,72   -0,19%
  • IDXHIDIV20 450   -1,01   -0,22%
  • IDX80 102   0,35   0,35%
  • IDXV30 106   0,47   0,45%
  • IDXQ30 122   -0,87   -0,70%

Vonis 10 tahun bui bagi bos kapal feri Sewol


Kamis, 20 November 2014 / 19:17 WIB
Vonis 10 tahun bui bagi bos kapal feri Sewol
ILUSTRASI. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kanan) mengatakan, dalam rangka mencapai target net zero emission (NZE) pada 2060, pemerintah Indonesia telah menyiapkan peta jalan (road map). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.


Sumber: BBC | Editor: Yudho Winarto

SEOUL. Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada pimpinan perusahaan kapal Sewol yang tenggelam dan menewaskan lebih dari 300 orang, sebagian besar anak-anak. Kim Han-sik, 71, dinyatakan bersalah tidak menerapkan prosedur keselamatan secara benar di kapal.

Dalam sidang terungkap bahwa feri dimodifikasi agar dapat memuat kargo lebih banyak. Pengadilan mengatakan Kim Han-sik mengizinkan feri secara rutin mengangkut muatan melebihi batas dan menyetujui renovasi ilegal untuk menambah kapasitas penumpang.

Kapal Sewol mengangkut 476 orang, sebagian besar anak-anak sekolah, tenggelam setelah kehilangan keseimbangan pada 16 April 2014.

Mengutip wartawan BBC di Korea Selatan Stephen Evans mengatakan selama ini pihak-pihak yang disalahkan terpusat pada kapten dan anak buah kapal yang tertangkap kamera meninggalkan kapal sementara penumpang diperintahkan tetap berada di kapal.

"Namun pengadilan memutuskan perusahaan juga melakukan kesalahan. Perusahaan membeli feri Sewol meskipun sudah tua dan kemudian mengubah bentuk feri supaya dapat mengangkut barang lebih banyak," lapor Evans.

Pengadilan juga mengatakan perusahaan juga seharusnya memastikan muatan kargo disusun secara benar. Kenyataannya, seperti dilaporkan Stephen Evans, muatan berupa kendaraan-kendaraan tergelincir di kapal dan kemudian memiringkan kapal.

Awal bulan ini kapten kapal Sewol, Lee Joon-seok, diganjar hukuman 36 tahun. Sedangkan pemilik perusahaan meninggal dunia ketika buron.



TERBARU

[X]
×