kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Vonis 10 tahun bui bagi bos kapal feri Sewol


Kamis, 20 November 2014 / 19:17 WIB
Vonis 10 tahun bui bagi bos kapal feri Sewol
ILUSTRASI. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kanan) mengatakan, dalam rangka mencapai target net zero emission (NZE) pada 2060, pemerintah Indonesia telah menyiapkan peta jalan (road map). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.


Sumber: BBC | Editor: Yudho Winarto

SEOUL. Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada pimpinan perusahaan kapal Sewol yang tenggelam dan menewaskan lebih dari 300 orang, sebagian besar anak-anak. Kim Han-sik, 71, dinyatakan bersalah tidak menerapkan prosedur keselamatan secara benar di kapal.

Dalam sidang terungkap bahwa feri dimodifikasi agar dapat memuat kargo lebih banyak. Pengadilan mengatakan Kim Han-sik mengizinkan feri secara rutin mengangkut muatan melebihi batas dan menyetujui renovasi ilegal untuk menambah kapasitas penumpang.

Kapal Sewol mengangkut 476 orang, sebagian besar anak-anak sekolah, tenggelam setelah kehilangan keseimbangan pada 16 April 2014.

Mengutip wartawan BBC di Korea Selatan Stephen Evans mengatakan selama ini pihak-pihak yang disalahkan terpusat pada kapten dan anak buah kapal yang tertangkap kamera meninggalkan kapal sementara penumpang diperintahkan tetap berada di kapal.

"Namun pengadilan memutuskan perusahaan juga melakukan kesalahan. Perusahaan membeli feri Sewol meskipun sudah tua dan kemudian mengubah bentuk feri supaya dapat mengangkut barang lebih banyak," lapor Evans.

Pengadilan juga mengatakan perusahaan juga seharusnya memastikan muatan kargo disusun secara benar. Kenyataannya, seperti dilaporkan Stephen Evans, muatan berupa kendaraan-kendaraan tergelincir di kapal dan kemudian memiringkan kapal.

Awal bulan ini kapten kapal Sewol, Lee Joon-seok, diganjar hukuman 36 tahun. Sedangkan pemilik perusahaan meninggal dunia ketika buron.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×