kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

WTO Moratorium Cukai Digital Hingga Tahun 2026


Minggu, 03 Maret 2024 / 23:14 WIB
WTO Moratorium Cukai Digital Hingga Tahun 2026
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita menegaskan World Trade Organization (WTO) akan mempertimbangkan usulan Indonesia mengenai penetapan bea masuk dan pajak atas barang dan jasa yang ditransaksikan dan ditransmisikan secara elektronik (e-commerce). Penegasan ini disampaikan di sela-sela Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO ke-11 di Buenos Aires, Argentina, Selasa (12/12).


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - ABU DHABI. Organisasi Perdagangan Dunia alias World Trade Organization (WTO) sepakat memperpanjang moratorium alias menangguhkan sementara tarif bea cukai atas transmisi digital dalam perdagangan elektronik (e-commerce) lintas negara hingga 31 Maret 2026.

Seharusnya, bea cukai atas perdagangan e-commerce selesai pada Maret tahun ini. 

Baca Juga: Kemendag Fasilitasi Verifikasi Penyelidikan Antisubsidi oleh Otoritas AS

India, Indonesia dan Afrika Selatan, menjadi negara yang menentang perpanjangan moratorium tarif bea cukai e-commerce, meski akhirnya ikut mendukung. Negara-negara tersebut, termasuk Indonesia, merasa khawatir akan kehilangan kendali atas aliran data serta dominasi pasar perusahaan teknologi. 

Kekhawatiran juga muncul karena peningkatan biaya. Tapi WTO menilai waktu yang diberikan cukup bagi para pelaku usaha. 

Dalam konferensi tingkat menteri ke-13, WTO juga gagal mencapai kesepakatan pada isu perdagangan lain yang kontroversial, termasuk pembatasan subsidi bidang pertanian dan perikanan. 
 




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×