Reporter: Agung Jatmiko | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - COPENHAGEN. Pemerintah Denmark memutuskan untuk memperkenalkan countercyclical buffer kepada industri perbankan sebesar 0,5%. Kebijakan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Resiko Sistemik atau Systemic Risk Council (SRC).
Mengutip Reuters, Rabu (14/3), melalui peraturan baru, di masa booming atau saat perekonomian sedang bagus, bank-bank di Denmark diwajibkan membayar iuran di atas persyaratan yang akan digunakan untuk melindungi industri perbankan saat terjadi penurunan.
Pemerintah Denmark menilai peraturan baru tidak akan mempengaruhi perekonomian. Pasalnya, bank-bank yang beroperasi di Denmark dinilai sudah memiliki modal yang cukup.
Peraturan mengenai countercyclical buffer ini berlaku segera dan bank-bank diwajibkan memenuhi persyaratan per 31 Maret 2019.