kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Ajaib, pajak Google cuma 2,4%


Minggu, 24 Oktober 2010 / 13:42 WIB
Ajaib, pajak Google cuma 2,4%
ILUSTRASI. ARAB CREDIT


Reporter: Raymond Reynaldi |



NEW YORK. Dengan mengalokasikan pendapatan di pasar internasional ke beberapa negara, seperti Irlandia, Belanda, dan negara-negara di kawasan Bermuda, Google Inc. mampu memangkas pungutan pajak korporasi yang dikenakan oleh otoritas pajak Amerika Serikat.

Pengalihan keuntungan Google, misalkan ke Irlandia dan Belanda dilakukan secara legal berdasarkan ketentuan yang dikenal dengan istilah Double Irish dan Dutch Sandwich. Lewat ketentuan tersebut, Google mampu menekan beban pajak pendapatan menjadi 2,4% per tahun.

"Itu sebuah keajaiban bila beban pajak Google serendah itu," ujar Martin A Sullivan, pakar pajak yang pernah bekerja di Kementrian Tresuri Negeri Paman Sam. "Kita ketahui perusahaan ini beroperasi secara global, sebagian besar di negara-negara dengan pungutan pajak diatas 20%."

Hingga saat ini, upaya Google menghindari beban pajak tinggi belum dinilai sebagai tindakan pelanggaran ketentuan perpajakan. "Upaya Google tersebut sama seperti ribuan korporasi global lain yang beroperasi di berbagai bidang industri," kata juru bicara perusahaan berbasis di Mountain View, California.

Padahal, pungutan pajak pendapatan korporasi di Amerika Serikat sebesar 35%, sedang di Inggris, pangsa pasar Google terbesar kedua, sebesar 28%.



TERBARU

[X]
×