Sumber: Reuters | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - BEJING. Regulator pasar China Sabtu Sabtu (18/11) mengumumkan bahwa telah mendenda perusahaan termasuk Alibaba, Baidu dan JD.com. Denda itu karena perusahaan tekonologi Tiongok itu gagal menyatakan 43 kesepakatan sejak 2012 kepada pihak berwenang.
Mengutip Reuters, regulator mengatakan bahwa mereka melanggar undang-undang anti-monopoli. Perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut akan didenda masing-masing 500.000 yuan atau setara US$ 78.000. Alibaba, Baidu, JD.com dan Geely tidak segera menanggapi permintaan komentar.
China telah memperketat cengkeramannya pada platform internet, membalikkan pendekatan yang dulunya laissez-faire dan mengutip risiko penyalahgunaan kekuatan pasar untuk melumpuhkan persaingan, penyalahgunaan data konsumen, dan pelanggaran hak-hak konsumen.
Kesepakatan paling awal yang terdaftar adalah akuisisi 2012 yang melibatkan Baidu dan mitra, dan yang terbaru adalah kesepakatan 2021 antara Baidu dan produsen mobil China Zhejiang Geely Holdings untuk menciptakan perusahaan kendaraan energi baru.
Kesepakatan lain yang dikutip oleh Administrasi Negara Pengawasan Pasar termasuk akuisisi Alibaba pada 2014 atas perusahaan pemetaan dan navigasi digital China AutoNavi dan pembelian 44% saham Ele.me pada 2018 untuk menjadi pemegang saham terbesar layanan pengiriman makanan.
Kesepakatan itu, bagaimanapun, tidak memiliki efek menghilangkan atau membatasi persaingan, kata regulator.
Pada bulan Desember tahun lalu, mereka mendenda Alibaba, Sastra China yang didukung Tencent, dan Shenzhen Hive Box masing-masing 500.000 yuan karena tidak melaporkan kesepakatan masa lalu dengan benar untuk tinjauan antimonopoli, pertama kalinya dilakukan.