CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Anggota G7 sepakat kenakan pajak minimal 15% ke perusahaan teknologi global


Senin, 07 Juni 2021 / 06:16 WIB
Anggota G7 sepakat kenakan pajak minimal 15% ke perusahaan teknologi global
ILUSTRASI. Menteri luar negeri G7?mengikuti pertemuan di London, Inggris, 5 Mei 2021.


Sumber: Reuters | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - LONDON. Negara-negara yang tergabung dalam G7 akhirnya sepakat untuk mengenakan pajak lebih besar kepada perusahaan teknologi multinasional seperti Amazon, Apple dan Google. 

Dalam pertemuan yang berakhir pada Sabtu (5/6), Amerika Serikat (AS), Inggris dan negara kaya lainnya setuju untuk mengenakan tarif pajak perusahaan global tersebut minimum 15% di negara tempat mereka menjual barang dan jasa. 

Dengan keputusan ini, diharapkan ratusan miliar dolar dapat mengalir ke pundi-pundi pemerintah yang kekurangan uang akibat pandemi Covid-19. 

Facebook, yang ikut terkena dampak keputusan ini mengatakan, pihaknya diperkirakan harus membayar lebih banyak pajak di lebih banyak negara. 

"Para menteri keuangan G7 telah mencapai kesepakatan bersejarah untuk mereformasi sistem pajak global agar sesuai dengan era digital global," kata menteri keuangan Inggris Rishi Sunak setelah memimpin pertemuan dua hari di London.

Baca Juga: G7 mengusulkan pajak minimal 15% bagi perusahaan jumbo global

Dalam pertemuan tatap muka perdana para menteri keuangan yang terjadi sejak awal pendemi ini, Menteri Keuangan AS Janet Yellen bilang, keputusan ini menjadi komitmen signifikan dan belum pernah terjadi sebelumnya. Ini juga akan mengakhiri apa yang dia sebut sebagai perlombaan dalam perpajakan global.

Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz menambahkan, kesepakatan itu adalah "berita buruk bagi surga pajak di seluruh dunia,". 

Aturan pajak global saat ini berasal dari tahun 1920-an dan berjuang dengan raksasa teknologi multinasional yang menjual layanan jarak jauh dan mengaitkan sebagian besar keuntungan perusahaan dengan kekayaan intelektual yang membuatnya mendapatkan pajak rendah.

Nick Clegg, wakil presiden Facebook untuk urusan global dan mantan wakil perdana menteri Inggris, mengatakan: "Kami ingin proses reformasi pajak internasional berhasil dan menyadari ini bisa berarti Facebook membayar lebih banyak pajak, dan di tempat yang berbeda."



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×