Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan Jaksa Agung Pam Bondi digugat terkait persetujuan pemerintah AS atas kesepakatan TikTok untuk membentuk perusahaan patungan (joint venture) mayoritas milik Amerika.
Gugatan menilai persetujuan tersebut ilegal dan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku pada 2024.
Gugatan diajukan pada Kamis (5/3/2026) di Pengadilan Banding Distrik Columbia oleh Public Integrity Project atas nama dua investor ritel AS dari perusahaan media sosial pesaing.
Baca Juga: Konflik Iran Berkobar, Paus Leo Berdoa Agar Pemimpin Dunia Menolak Perang
Gugatan ini bertujuan meminta negosiasi ulang kesepakatan agar “tidak menempatkan pihak pemerintahan dalam posisi yang memungkinkan sensor konten politik pada salah satu platform media paling populer di dunia.”
Gugatan ini tidak menuntut pelarangan TikTok, yang digunakan oleh sekitar 200 juta warga AS.
Pada April 2024, Kongres AS mengesahkan undang-undang yang mewajibkan ByteDance, pemilik TikTok asal China, menjual aset TikTok di AS paling lambat Januari 2025, atau menghadapi larangan serta denda hingga ratusan miliar dolar.
Namun, Trump memilih untuk tidak menegakkan undang-undang tersebut, dan Bondi menyatakan perusahaan tidak akan menghadapi tanggung jawab jika TikTok terus digunakan.
Baca Juga: Produktivitas Pekerja Amerika Serikat (AS) Melambat pada Kuartal IV 2025
ByteDance menyebutkan bahwa TikTok USDS Joint Venture LLC yang finalisasi pada Januari 2026 dan 80% dimiliki investor non-China akan menjamin keamanan data pengguna, aplikasi, dan algoritma melalui langkah privasi dan keamanan siber. Namun, detail divestasi dan mekanisme keuangannya masih minim.
“Dalam kesepakatan yang diumumkan, ByteDance tetap mengendalikan semua elemen penting TikTok. Kesepakatan ini akan melemahkan tujuan utama Undang-Undang TikTok, karena ByteDance bisa terus menyebarkan propaganda China dan menyensor konten yang tidak disukainya,” ungkap gugatan tersebut.
Kesepakatan joint venture ini menjadi tonggak penting bagi TikTok setelah bertahun-tahun menghadapi tekanan hukum, sejak Agustus 2020, ketika Trump sempat berusaha melarang aplikasi ini karena alasan keamanan nasional.
Gugatan ini menjadi tantangan hukum pertama atas kesepakatan tersebut dan berpotensi mengungkap detail terkait joint venture yang menjadi kunci kelangsungan TikTok di AS.
Baca Juga: Konflik AS–Iran Memuncak: Kapal Iran Tenggelam, Harga Minyak Melejit
Pemerintah AS, termasuk Gedung Putih, Departemen Kehakiman, dan TikTok, belum memberikan komentar resmi.
Trump menyatakan bahwa kesepakatan ini sudah memenuhi persyaratan Undang-Undang Divestasi.













