kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.049.000   4.000   0,13%
  • USD/IDR 16.943   24,00   0,14%
  • IDX 7.711   133,47   1,76%
  • KOMPAS100 1.077   18,47   1,75%
  • LQ45 788   15,37   1,99%
  • ISSI 273   5,07   1,89%
  • IDX30 419   8,93   2,18%
  • IDXHIDIV20 515   13,10   2,61%
  • IDX80 121   2,06   1,73%
  • IDXV30 139   2,88   2,11%
  • IDXQ30 135   3,02   2,28%

Trump dan Bondi Digugat atas Persetujuan Penjualan Aset TikTok di AS


Kamis, 05 Maret 2026 / 23:13 WIB
Trump dan Bondi Digugat atas Persetujuan Penjualan Aset TikTok di AS


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan Jaksa Agung Pam Bondi digugat terkait persetujuan pemerintah AS atas kesepakatan TikTok untuk membentuk perusahaan patungan (joint venture) mayoritas milik Amerika.

Gugatan menilai persetujuan tersebut ilegal dan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku pada 2024.

Gugatan diajukan pada Kamis (5/3/2026) di Pengadilan Banding Distrik Columbia oleh Public Integrity Project atas nama dua investor ritel AS dari perusahaan media sosial pesaing.

Baca Juga: Konflik Iran Berkobar, Paus Leo Berdoa Agar Pemimpin Dunia Menolak Perang

Gugatan ini bertujuan meminta negosiasi ulang kesepakatan agar “tidak menempatkan pihak pemerintahan dalam posisi yang memungkinkan sensor konten politik pada salah satu platform media paling populer di dunia.”

Gugatan ini tidak menuntut pelarangan TikTok, yang digunakan oleh sekitar 200 juta warga AS.

Pada April 2024, Kongres AS mengesahkan undang-undang yang mewajibkan ByteDance, pemilik TikTok asal China, menjual aset TikTok di AS paling lambat Januari 2025, atau menghadapi larangan serta denda hingga ratusan miliar dolar.

Namun, Trump memilih untuk tidak menegakkan undang-undang tersebut, dan Bondi menyatakan perusahaan tidak akan menghadapi tanggung jawab jika TikTok terus digunakan.

Baca Juga: Produktivitas Pekerja Amerika Serikat (AS) Melambat pada Kuartal IV 2025

ByteDance menyebutkan bahwa TikTok USDS Joint Venture LLC yang finalisasi pada Januari 2026 dan 80% dimiliki investor non-China akan menjamin keamanan data pengguna, aplikasi, dan algoritma melalui langkah privasi dan keamanan siber. Namun, detail divestasi dan mekanisme keuangannya masih minim.

“Dalam kesepakatan yang diumumkan, ByteDance tetap mengendalikan semua elemen penting TikTok. Kesepakatan ini akan melemahkan tujuan utama Undang-Undang TikTok, karena ByteDance bisa terus menyebarkan propaganda China dan menyensor konten yang tidak disukainya,” ungkap gugatan tersebut.

Kesepakatan joint venture ini menjadi tonggak penting bagi TikTok setelah bertahun-tahun menghadapi tekanan hukum, sejak Agustus 2020, ketika Trump sempat berusaha melarang aplikasi ini karena alasan keamanan nasional.

Gugatan ini menjadi tantangan hukum pertama atas kesepakatan tersebut dan berpotensi mengungkap detail terkait joint venture yang menjadi kunci kelangsungan TikTok di AS.

Baca Juga: Konflik AS–Iran Memuncak: Kapal Iran Tenggelam, Harga Minyak Melejit

Pemerintah AS, termasuk Gedung Putih, Departemen Kehakiman, dan TikTok, belum memberikan komentar resmi.

Trump menyatakan bahwa kesepakatan ini sudah memenuhi persyaratan Undang-Undang Divestasi.




TERBARU
Kontan Academy
AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026 Mastering Strategic Management for Sustainability

[X]
×