Sumber: Reuters | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Donald Trump dijadwalkan menandatangani perintah eksekutif pada Kamis (25/9) yang menyatakan kesepakatan penjualan operasi TikTok di Amerika Serikat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU 2024.
Informasi ini diungkapkan oleh seorang sumber Gedung Putih yang mengetahui rencana tersebut.
Undang-undang tersebut mewajibkan TikTok berpisah dari kepemilikan Tiongkok (ByteDance) agar tetap bisa beroperasi di AS. Jika tidak, aplikasi video pendek populer itu akan diblokir.
Trump: TikTok Berperan dalam Kemenangan Pemilu
Trump beberapa kali menyebut TikTok sebagai salah satu faktor penting dalam kemenangannya pada pemilu 2024. Aplikasi yang memiliki 170 juta pengguna di AS itu juga menjadi wadah utama kampanye digital Trump, dengan 15 juta pengikut di akun pribadinya.
Baca Juga: TikTok Jadi Kartu Tawar Baru dalam Negosiasi AS–China
Bahkan, bulan lalu Gedung Putih meluncurkan akun resmi TikTok sebagai bagian dari strategi komunikasi pemerintahan.
Penundaan Penegakan Hukum
Awalnya, undang-undang yang melarang TikTok di AS dijadwalkan berlaku pada pertengahan tahun ini.
Namun, Trump menunda penegakannya hingga pertengahan Desember 2025 untuk memberi waktu bagi negosiasi penjualan aset TikTok AS, mencari investor domestik, serta memastikan kepemilikan baru memenuhi kriteria divestasi penuh sesuai UU 2024.
Sumber Gedung Putih juga menyebutkan bahwa perpanjangan tambahan kemungkinan besar akan dimasukkan dalam perintah eksekutif yang diteken pada Kamis.