Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat Donald Trump berencana menandatangani perintah eksekutif pada Senin yang bertujuan menurunkan harga obat-obatan di dalam negeri dengan menyerukan agar harganya disesuaikan dengan harga yang dibayarkan oleh negara-negara lain.
Menurut pejabat Gedung Putih, dalam waktu 30 hari pemerintah akan menetapkan target harga kepada perusahaan farmasi.
Jika dalam enam bulan perusahaan tersebut tidak menunjukkan "kemajuan signifikan", pemerintah akan mengambil langkah lanjutan untuk menekan harga obat, termasuk pengaturan harga berdasarkan tingkat internasional, mempertimbangkan impor obat dari negara maju, hingga pembatasan ekspor.
Baca Juga: Trump akan Teken Perintah Eksekutif Penetapan Harga Obat, Janjikan Pangkas Harga 59%
Perintah eksekutif itu juga menginstruksikan Komisi Perdagangan Federal (FTC) untuk mengevaluasi penegakan hukum secara agresif terhadap praktik anti-persaingan yang dilakukan produsen obat.
Pemerintah menyoroti perlindungan paten dan kesepakatan dengan produsen obat generik yang menghambat kehadiran obat versi lebih murah di pasar.
Sementara itu, FTC memiliki rekam jejak dalam menindak praktik antimonopoli di sektor farmasi, termasuk menggugat merger yang dianggap merugikan persaingan dan memprotes perjanjian yang bersifat membatasi antara perusahaan pesaing.
Namun, pihak FTC belum memberikan komentar atas arahan baru tersebut.
Meski perintah eksekutif ini bersifat luas, investor menunjukkan keraguan atas implementasinya. Saham-saham perusahaan farmasi sempat melemah pada perdagangan pra-pasar, namun pulih dan menguat pada perdagangan Senin.
Baca Juga: Trump Teken Perintah untuk Menambah Polisi dan Kepemilikan Senjata Api di Washington
Saham Merck naik 4,3%, Pfizer naik 2,7%, dan Gilead Sciences naik 4,7%. Saham Eli Lilly, perusahaan farmasi terbesar berdasarkan nilai pasar, justru sedikit turun.
Sumber pelobi menyatakan bahwa perusahaan farmasi awalnya memperkirakan perintah ini hanya akan berlaku untuk sebagian obat Medicare, bukan kebijakan menyeluruh.
Analis BMO Capital Markets, Evan Seigerman, menyebut bahwa upaya serupa sebelumnya telah dibatalkan oleh pengadilan dan implementasinya cukup menantang.
Trump mengklaim di media sosial bahwa kebijakan ini akan memangkas harga obat hingga 59%, menyusul pernyataannya sehari sebelumnya yang menyebut potensi pemangkasan harga sebesar 30% hingga 80%. Meski begitu, pejabat Gedung Putih belum mengungkapkan angka target resmi.
Baca Juga: Trump Tandatangani Perintah Eksekutif Tentang Sedotan Minum Plastik
Selain itu, perintah ini juga mengarahkan pemerintah untuk mempertimbangkan program pembelian langsung ke konsumen yang memungkinkan masyarakat membeli obat dengan harga yang dibayarkan negara lain.