kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.283   21,00   0,13%
  • IDX 7.928   1,15   0,01%
  • KOMPAS100 1.112   -1,60   -0,14%
  • LQ45 823   -6,22   -0,75%
  • ISSI 266   1,05   0,39%
  • IDX30 425   -3,74   -0,87%
  • IDXHIDIV20 493   -4,42   -0,89%
  • IDX80 124   -0,79   -0,63%
  • IDXV30 132   -0,68   -0,51%
  • IDXQ30 138   -1,32   -0,95%

Trump Teken Perintah Eksekutif: Hukuman Penjara Setahun bagi Pembakar Bendera AS


Selasa, 26 Agustus 2025 / 09:38 WIB
Trump Teken Perintah Eksekutif: Hukuman Penjara Setahun bagi Pembakar Bendera AS
ILUSTRASI. Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang menjatuhkan hukuman penjara satu tahun bagi siapa pun yang kedapatan membakar bendera nasional. REUTERS/Leah Millis 


Sumber: Al Jazeera | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani sebuah perintah eksekutif yang menjatuhkan hukuman penjara satu tahun bagi siapa pun yang kedapatan membakar bendera nasional.

Kebijakan ini menuai kecaman luas karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung yang sejak lama melindungi aksi tersebut sebagai bentuk kebebasan berekspresi di bawah Amandemen Pertama Konstitusi AS.

Latar Belakang Perintah Eksekutif

Perintah yang diteken pada Senin itu mengakui putusan Mahkamah Agung tahun 1989 yang menyatakan pembakaran bendera dilindungi sebagai bentuk kebebasan berekspresi. Namun, Trump berargumen bahwa tindakan tersebut “berpotensi memicu tindakan melanggar hukum secara langsung”.

Baca Juga: Trump Ancam Tarif 200% Jika China Tak Tambah Pasokan Magnet Rare Earth ke AS

“Jika Anda membakar bendera, Anda akan dipenjara satu tahun; tanpa keringanan, tanpa pengecualian,” kata Trump saat menandatangani perintah tersebut.

“Itu akan tercatat dalam catatan kriminal Anda, dan Anda akan melihat aksi pembakaran bendera berhenti seketika,” tambahnya.

Kritik dari Kelompok Kebebasan Sipil

Sejumlah kelompok advokasi kebebasan berekspresi langsung mengecam langkah tersebut. Foundation for Individual Rights and Expression (FIRE) menilai perintah ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap konstitusi.

“Presiden Trump mungkin percaya ia bisa mengubah Amandemen Pertama hanya dengan satu tanda tangan, tapi kenyataannya tidak demikian,” ujar FIRE dalam sebuah pernyataan.
“Pemerintah tidak bisa menuntut tindakan ekspresif yang dilindungi, meski banyak orang — termasuk presiden — menganggapnya ofensif dan provokatif.”

Ancaman bagi Warga Asing

Dalam perintah tersebut, Trump juga menginstruksikan Jaksa Agung Pam Bondi untuk menuntut pelaku pembakaran bendera “sejauh mungkin”. Selain itu, terdapat ancaman tambahan bagi warga negara asing yang terlibat, termasuk pencabutan visa, deportasi, dan hukuman lain.

Trump mengklaim, tanpa bukti, bahwa pembakaran bendera digunakan oleh warga asing untuk mengintimidasi warga Amerika. Ia menyebut tindakan itu setara dengan “incitement” (hasutan) atau “fighting words” yang memicu kerusuhan.

Baca Juga: Trump Ancam Kenakan Tarif Tambahan bagi Negara dengan Pajak Digital

Pakar Hukum Ragukan Dasar Hukum

Pernyataan Trump tersebut dibantah oleh para ahli hukum. GS Hans, profesor hukum di Cornell University yang fokus pada Amandemen Pertama, menegaskan bahwa perintah ini tidak berdasar.

“Saya tidak melihat ini sebagai masalah besar,” kata Hans kepada Associated Press.
“Ini justru terlihat seperti solusi yang mencari-cari masalah.”

Kontroversi Kekuasaan Eksekutif

Langkah Trump dipandang sebagai bagian dari visinya mengenai kekuasaan eksekutif yang minim batasan, sesuatu yang telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengamat demokrasi dan kebebasan sipil di AS.

Meski secara politik langkah ini mungkin populer di kalangan pendukung nasionalisme kuat, secara hukum perintah tersebut berpotensi menghadapi tantangan konstitusional yang serius di pengadilan.

Selanjutnya: Likuidasi Kripto Capai US$900 Juta, Bitcoin Turun ke Level Terendah 7 Minggu

Menarik Dibaca: Harga Emas Antam Naik Hari ini Selasa 26 Agustus 2025, Jadi Segini




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×