Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam akan mengenakan tarif tambahan terhadap negara-negara yang menerapkan pajak digital, jika kebijakan tersebut tidak dicabut.
Ancaman ini ditujukan terutama kepada negara-negara Eropa yang telah memberlakukan pungutan atas pendapatan perusahaan teknologi global, termasuk Google (Alphabet), Meta (Facebook), Apple, dan Amazon.
Baca Juga: Perbarui Aturan demi Menjaring Pundi-Pundi Pendapatan Pajak Sektor Digital
Pajak digital telah lama menjadi sumber gesekan perdagangan antara AS dan mitra dagangnya.
“Dengan pernyataan ini, saya menegaskan bahwa semua negara dengan pajak, aturan, atau regulasi digital diskriminatif akan menghadapi tarif tambahan yang besar atas ekspor mereka ke AS, serta pembatasan ekspor atas teknologi dan chip yang sangat dilindungi,” tulis Trump di akun media sosialnya pada Senin (25/8/2025).
Trump menilai undang-undang tersebut dirancang untuk merugikan perusahaan teknologi Amerika, sekaligus memberi kelonggaran bagi pesaing utama AS, yakni China.
Sebelumnya, Trump juga sempat mengancam Kanada dan Prancis terkait perselisihan mengenai pajak layanan digital.
Baca Juga: Bursa Global: Dolar dan Treasury Lesu Setelah Trump Pecat Gubernur The Fed Lisa Cook
Pada Februari lalu, Trump memerintahkan perwakilan dagangnya untuk menghidupkan kembali investigasi terkait potensi pengenaan tarif pada negara-negara yang memberlakukan pajak digital.
Sumber yang mengetahui isu ini menyebut, pemerintahan Trump bahkan mempertimbangkan sanksi terhadap pejabat Uni Eropa maupun pejabat negara anggota yang bertanggung jawab atas implementasi regulasi Digital Services Act.