kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.768.000   18.000   0,65%
  • USD/IDR 17.755   11,00   0,06%
  • IDX 6.502   -24,02   -0,37%
  • KOMPAS100 848   -1,25   -0,15%
  • LQ45 642   -2,64   -0,41%
  • ISSI 228   -0,01   0,00%
  • IDX30 359   -1,39   -0,39%
  • IDXHIDIV20 437   -0,21   -0,05%
  • IDX80 97   -0,26   -0,27%
  • IDXV30 121   0,35   0,29%
  • IDXQ30 114   -0,45   -0,40%

Aplikasi Uber dilarang di Jerman


Rabu, 03 September 2014 / 06:55 WIB
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan proses pembuatan benang polyester di pabrik PT Asia Pacific Fibers Tbk (POLY) di Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah, Kamis (15/7). KONTAN/Daniel Prabowo/15/07/2010


Sumber: BBC | Editor: Dessy Rosalina

FRANKFRUT. Pemerintah Jerman resmi melarang operasional Uber. Kebijakan itu mengacu kepada keputusan Pengadilan Frankfrut yang melarang aplikasi berbagi kendaraan tersebut. Itu merupakan respons atas gugatan serikat perusahaan taksi di Frankfurt, Taxi Deutschland. 

Pemerintah melarang karena Uber tidak memiliki izin operasional resmi yang diakui hukum Jerman. Pengadilan Frankfrut menyatakan telah menginformasikan putusan ini kepada manajemen Uber pada akhir pekan lalu. Jika Uber tetap beroperasi, pengadilan akan memberikan denda. 

Namun, Jurubicara Uber di Jerman menyatakan akan tetap beroperasi lantaran Jerman adalah salah satu pasar dengan pertumbuhan cepat di Eropa. "Kami akan mengajukan keberatan atas putusan hukum itu," katanya, seperti dikutip BBC, Selasa (2/9).

Uber merupakan aplikasi pemesanan mobil yang memungkinkan pengguna menjadi sopir sekaligus konsumen. Google dan Goldman Sachs merupakan investor Uber.
 




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×