Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - MOSKOW. Raksasa teknologi AS Apple telah membayar denda 906 juta rubel atau sekitar US$ 12,12 juta dalam kasus antimonopoli Rusia yang menuduh penyalahgunaan dominasinya di pasar aplikasi seluler.
Apple, yang tidak segera menanggapi permintaan komentar, sebelumnya menyatakan keberatannya akan keputusan Layanan Antimonopoli Federal Rusia (FAS) bahwa distribusi aplikasi Apple melalui sistem operasi iOS memberikan keunggulan kompetitif pada produknya sendiri.
Setelah menentukan pada Agustus 2020 bahwa Apple telah menyalahgunakan posisi dominannya, FAS mengeluarkan arahan yang memerintahkan Apple untuk menghapus ketentuan yang memberikannya hak untuk menolak aplikasi pihak ketiga dari App Store-nya.
Baca Juga: Mengapa Apple Batal Bangun Pabrik di Indonesia?
Langkah ini mengikuti keluhan dari perusahaan keamanan siber Kaspersky Lab, yang mengatakan versi baru aplikasi Safe Kids telah ditolak oleh sistem operasi Apple.
"Apple telah membayar denda antimonopoli sebesar 906 juta rubel," kata FAS dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Reuters, Selasa (28/2).
FAS mengatakan, Apple telah mengajukan banding atas keputusan tersebut pada berbagai tahap, tetapi tidak berhasil dan akhirnya mematuhi perintah tersebut.
Baca Juga: Apple akan Mengurangi Ketergantungan Chip Produksi Asia
Dalam kasus terpisah, FAS mengatakan pada Januari telah mendenda Apple sekitar US$ 17,4 juta karena diduga memaksa pengembang Rusia untuk menggunakan layanan pembayaran Apple di iOS App Store.
Setahun yang lalu, Apple menangguhkan semua penjualan produk di Rusia setelah Moskow mengirim angkatan bersenjata ke Ukraina dan membatasi layanan Apple Pay di Rusia.